SuaraBali.id - Motif pelaku Kadek Ginarsa, 37, yang tega menusuk tetangganya sendiri bernama Gede Rentiasa, 48, menggunakan senjata tajam tombak, akhirnya terungkap. Pria asal Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini, nekat menganiaya korban hingga berlumuran darah lantaran kesal ditantang berkelahi.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban Rentiasa sempat menantang pelaku Ginarsa untuk duel. Ditambah lagi saat itu, korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tantangan berkelahi itu membuat pelaku gelap mata hingga menusuk korban. Padahal, selain bertetangga, korban juga masih berstatus keponakan pelaku sendiri.
"Tiyang (saya) sudah tidak tahan ditantang dan hendak dibunuh. Jadi saya gelap mata dan mengambil tombak pencari anjing," ucap Kadek Ginarsa saat digelandang ke Mapolres Buleleng, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Sejarah Panjang Museum Bali Berawal dari Rasa Prihatin Orang Belanda
Kini, bapak enam anak ini mengaku menyesal dan pasrah dengan apa yang terjadi.
"Saya pasrah saja, apalagi anak-anak saya masih kecil. Kalau tidak dicari ke rumah, tidak mungkin saya gelap mata," sesalnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan menyebutkan, saat kejadian pelaku tidak dipengaruhi minuman beralkohol. Justru yang dipengaruhi alkohol adalah korban yang sempat minum-minum di rumahnya dengan sejumlah rekannya.
Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian mendatangi rumah pelaku.
Kata Agus Dwi, pasca kejadian penusukan itu korban mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Selebgram Asal Bali Natya Shina Jadi Sorotan Soal Unggahan Joki UAS
"Kondisi korban masih dirawat di rumah sakit, secara detailnya pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut Agus Dwi, motif pelaku Ginarsa melakukan perbuatan tersebut di samping karena korban mendatangi tersangka ke rumahnya dengan membawa tombak, juga karena sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban.
"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban satu kali," katanya.
Pelaku Ginarsa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Ahmad
Berita Terkait
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
-
Liga 1: Dewa United Bertekad Gagalkan Misi Bangkit Bali United, Mampukah?
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya