SuaraBali.id - Arus balik kendaraan wisatawan domestik di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali sempat meningkat mulai Sabtu, 1 Januari 2022 sebanyak 17 ribu penumpang.
Ada 756 orang PPDN yang divaksinasi dosis ke II di posko gerai vaksinasi Polres Jembrana. Data tersebut tercatat selama operasi Lilin Agung 2021 dimana ratusan PPDN terjaring vaksinasi covid-19 Senin (03/01/2022).
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengungkap, penyiapan gerai vaksin di pos pelayanan di pintu keluar Bali telah menjaring 756 vaksinasi dosis II.
“Petugas Vaksinator yang diterjunkan langsung dari Dokpol Polres Jembrana dan Puskesmas Melaya,” ungkap Kapolres sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Selama masa Nataru pengamanan dilakukan dengan pemeriksaan surat kesehatan yang sudah validasi dari pihak KKP Pelabuhan Gilimanuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel