SuaraBali.id - Karyawan The Royal Beach, Seminyak Bali menggelar aksi damai di depan hotel pada Kamis, 30 Desember 2021. Aksi ini terjadi akibat tak ditemukannya kesepakatan setelah dikeluarkannya surat keputusan PHK sepihak dari pihak owner kepada karyawannya.
Padahal perundingan telah dilakukan 2 kali, namun upaya mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak buntu.
Sumber menyebutkan bahwa para karyawan ini adalah mereka yang sudah bekerja belasan tahun bahkan ada yang sudah lebih dari 25 tahun. Di satu sisi, owner juga sudah mengabaikan imbauan dari Gubernur dan Bupati Badung untuk tidak mem-PHK karyawan di masa pandemi.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Gede Ricky Sukarta pun menanggapi hal ini. Ia mengatakan, manajemen harus melakukan dialog dengan karyawan sehingga menemukan jalan tengah.
"Manajemen dan karyawan harus mampu berada pada posisi sebaliknya, manajemen berpikir jika dia jadi karyawan, demikian pula karyawan jika seandainya dia menjadi manajemen secara terbuka dan jujur," jelasnya, Jumat (31/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan suara.com.
Dirinya mengimbau pihak manajemen hotel agar segera mempekerjakan karyawan, karena saat ramai mestinya manajemen sudah memikirkan fluktuasi okupansinya.
"Masalahnya apakah hotelnya ada tamu serta harus transparan," cetus Sukarta yang juga Anggota Pokli DPD Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali.
Menurutnya tentu perusahaan akan sangat sulit, namun bisa saja karyawan dapat dialihfungsikan untuk melakukan perawatan atau pekerjaan lain yang selama ini di-outsourcingkan.
"Sangat tepat, PHK hanya dapat dilakukan apabila karyawan melakukan kesalahan fatal atau bila perusahaan pailit. Tidak tepat jika hotel tidak dalam kondisi pailit," katanya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah (disnaker) harus turun ke lapangan jangan hanya duduk di belakang meja tunggu laporan. Selain itu hotel harus berkordinasi dengan Pemerintah dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk karyawan hotel jangan melakukan tindakan kontra produktif.
Berita Terkait
-
Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak