SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani meminta majelis hakim agar dapat memberikan putusan seringan-ringannya. Sesuai seperti rekomendasi dari hasil assessment BNN atas hukuman tiga bulan rehabilitasi, yang mana saat ini ia telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan melebihi rekomendasi BNN.
Permintaan ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah menjeratnya. Ia menyampaikan nota pembelaan pribadinya atas tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU.
Sementara, pembelaan secara hukum disampaikan oleh pengacaranya, Waode Nur Zainab.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami," kata Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Ia pun meminta hakim untuk mempertimbangkan lama rehabilitasi yang telah dijalankannya selama kurang lebih 5 bulan. Istri pengusaha Ardi Bakrie ini mengaku mendapatkan banyak pelajaran setelah menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Fan Campus.
Ia juga mengaku berubah menjadi lebih religius mendekatkan diri pada Tuhan.
"Di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah" ungkapnya.
Diungkapkan menantu Aburizal Bakrie ini bahwa kesalahannya merupakan ujian dari Tuhan untuk mengubahnya menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih lagi ia bersama Ardie Bakrie telah dinyatakan pulih dari ketergantungan narkoba.
"Karena saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah, untuk saya dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa, ungkapnya.
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendasi dari TAT (tes assessment terpadu) yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Polisi dari dirinya, mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena ia juga mengonsumsi narkoba bersama istrinya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
2016 Ngaku Anak Diego Maradona, Pria Ini Ditangkap Kasus Narkoba, Ayahnya Ternyata Pemimpin Kartel
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin