SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani meminta majelis hakim agar dapat memberikan putusan seringan-ringannya. Sesuai seperti rekomendasi dari hasil assessment BNN atas hukuman tiga bulan rehabilitasi, yang mana saat ini ia telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan melebihi rekomendasi BNN.
Permintaan ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah menjeratnya. Ia menyampaikan nota pembelaan pribadinya atas tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU.
Sementara, pembelaan secara hukum disampaikan oleh pengacaranya, Waode Nur Zainab.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami," kata Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Ia pun meminta hakim untuk mempertimbangkan lama rehabilitasi yang telah dijalankannya selama kurang lebih 5 bulan. Istri pengusaha Ardi Bakrie ini mengaku mendapatkan banyak pelajaran setelah menjalani rehabilitasi selama lima bulan di Fan Campus.
Ia juga mengaku berubah menjadi lebih religius mendekatkan diri pada Tuhan.
"Di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah" ungkapnya.
Diungkapkan menantu Aburizal Bakrie ini bahwa kesalahannya merupakan ujian dari Tuhan untuk mengubahnya menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih lagi ia bersama Ardie Bakrie telah dinyatakan pulih dari ketergantungan narkoba.
"Karena saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah, untuk saya dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa, ungkapnya.
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendasi dari TAT (tes assessment terpadu) yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Polisi dari dirinya, mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena ia juga mengonsumsi narkoba bersama istrinya.
Berita Terkait
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Memasuki Fase 8, GEF SGP Indonesia Serukan Komitmen untuk Komunitas Lokal
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu