Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Desember 2021 | 17:21 WIB
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali. [Suara.com/ Imam Rosidin]

SuaraBali.id - Sebanyak 194 warga negara asing (WNA) diusir dari Bali sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 7 WNA diusir ke negaranya karena melanggar protokol kesehatan.

WNA yang melanggar protokol kesehatan dari WN Rusia dua orang, Irlandia satu orang, Rumania satu orang, Amerika Serikat satu orang, Inggris satu orang, Republik Ceko satu orang.

"Di Bali ada 7 orang kita usir karana melanggar prokes. Jadi kami mengusir aatau deportasi sebanyak 194 WNA," katanya di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (29/12/2021).

Ia mengatakan mereka diusir karena melanggar perundang-undangan di Indonesia. Mereka diproses di 4 kantor Imigrasi yang di Bali.

Rinciannya Kanim Ngurah Rai sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.

Mereka yang dideportasi kemudian ditangkal atau tak boleh masuk ke Indonesia.

"Kalau penangkalan itu biasanya kalau sudah di deportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia. itu lah terkait dengan yang di usir dari Indonesia," kata dia.

Ia mencontohkan salah satu yabg diusir yakni seorang WNA yang dinyatakan Covid-19 dan keluar dari tempat karantina. Kemudian terjaring razia penerapan prokes dengan tak memakai masker.

"Orang asing yang tidak menghormati peraturan perundangan undangan, patut di duga membahayakan itu bisa kita usir," kata dia.

"Makanya tempo hari ada yang seorang gadis itu yang sudah positif Covid-19 tapi dia keluyuran, begitu kita tangkap ya kita usir, karana melanggar prokes," imbuhnya.

Kontributor : Imam Rosidin

Load More