SuaraBali.id - Sebanyak 194 warga negara asing (WNA) diusir dari Bali sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 7 WNA diusir ke negaranya karena melanggar protokol kesehatan.
WNA yang melanggar protokol kesehatan dari WN Rusia dua orang, Irlandia satu orang, Rumania satu orang, Amerika Serikat satu orang, Inggris satu orang, Republik Ceko satu orang.
"Di Bali ada 7 orang kita usir karana melanggar prokes. Jadi kami mengusir aatau deportasi sebanyak 194 WNA," katanya di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (29/12/2021).
Ia mengatakan mereka diusir karena melanggar perundang-undangan di Indonesia. Mereka diproses di 4 kantor Imigrasi yang di Bali.
Rinciannya Kanim Ngurah Rai sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.
Mereka yang dideportasi kemudian ditangkal atau tak boleh masuk ke Indonesia.
"Kalau penangkalan itu biasanya kalau sudah di deportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia. itu lah terkait dengan yang di usir dari Indonesia," kata dia.
Ia mencontohkan salah satu yabg diusir yakni seorang WNA yang dinyatakan Covid-19 dan keluar dari tempat karantina. Kemudian terjaring razia penerapan prokes dengan tak memakai masker.
"Orang asing yang tidak menghormati peraturan perundangan undangan, patut di duga membahayakan itu bisa kita usir," kata dia.
"Makanya tempo hari ada yang seorang gadis itu yang sudah positif Covid-19 tapi dia keluyuran, begitu kita tangkap ya kita usir, karana melanggar prokes," imbuhnya.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi