SuaraBali.id - Sebanyak 194 warga negara asing (WNA) diusir dari Bali sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 7 WNA diusir ke negaranya karena melanggar protokol kesehatan.
WNA yang melanggar protokol kesehatan dari WN Rusia dua orang, Irlandia satu orang, Rumania satu orang, Amerika Serikat satu orang, Inggris satu orang, Republik Ceko satu orang.
"Di Bali ada 7 orang kita usir karana melanggar prokes. Jadi kami mengusir aatau deportasi sebanyak 194 WNA," katanya di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (29/12/2021).
Ia mengatakan mereka diusir karena melanggar perundang-undangan di Indonesia. Mereka diproses di 4 kantor Imigrasi yang di Bali.
Rinciannya Kanim Ngurah Rai sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.
Mereka yang dideportasi kemudian ditangkal atau tak boleh masuk ke Indonesia.
"Kalau penangkalan itu biasanya kalau sudah di deportasi dimasukkan ke daftar penangkalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia. itu lah terkait dengan yang di usir dari Indonesia," kata dia.
Ia mencontohkan salah satu yabg diusir yakni seorang WNA yang dinyatakan Covid-19 dan keluar dari tempat karantina. Kemudian terjaring razia penerapan prokes dengan tak memakai masker.
"Orang asing yang tidak menghormati peraturan perundangan undangan, patut di duga membahayakan itu bisa kita usir," kata dia.
"Makanya tempo hari ada yang seorang gadis itu yang sudah positif Covid-19 tapi dia keluyuran, begitu kita tangkap ya kita usir, karana melanggar prokes," imbuhnya.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir