
SuaraBali.id - Warga yang merupakan masyarakat dan tokoh di Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berharap pemerintah pusat mengalihkan status Taman Wisata Alam (TWA) Sangeh menjadi hutan adat.
"Ini sudah menjadi impian bersama agar ada kepastian bagi anak cucu kami di sini," kata Bendesa Adat Sangeh IGA Adi Wiraputra saat berbincang dengan anggota DPD Made Mangku Pastika di TWA Sangeh, Badung, Bali Senin (28/12/2021).
Ia berujar bahwa nantinya status hutan adat tersebut akan lebih tepat karena selama ini pemeliharaan TWA Sangeh yang dihuni ribuan kera dengan luas sekitar 10 hektare itu memang dilakukan oleh krama (warga) adat.
"Apalagi di sini ada pura dan kawasan hutan merupakan bagian 'palemahan' pura, sehingga sudah tentu akan selalu dijaga karena menjadi satu kesatuan dengan kawasan suci," ucapnya pada rangkaian acara reses Made Mangku Pastika itu.
Wiraputra menambahkan TWA Sangeh dengan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangehnya, keberadaannya tetap lestari sampai sekarang karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga sudah tertuang dalam awig-awig (aturan adat tertulis) dan didukung oleh sekitar 3.000 KK di Desa Adat Sangeh.
"Bahkan, untuk menjaga kebersihan kawasan wisata ini, krama (warga) kami dengan penuh kesadaran dari pukul 04.00-05.00 Wita sudah menyapu dan bersih-bersih di sini. Hal seperti ini mungkin tidak ada dilakukan di daerah lain," ujarnya.
Terkait dengan keinginan warga itu, kata dia, juga telah mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten Badung. Usulan itu sebelumnya sudah pernah disampaikan pada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia berharap, Mangku Pastika mendukung usulan itu sekaligus mengomunikasikan dengan kementerian terkait mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan segera terealisasi.
I Made Budiasa, tokoh masyarakat adat Sangeh, menambahkan dengan menjadi hutan adat maka TWA Sangeh dapat sepenuhnya dikelola desa adat, sedangkan saat ini masih tergolong hutan konservasi.
Untuk beralih menjadi hutan adat, kata dia, juga sudah ada dasar hukumnya berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Thom Haye Bongkar Fakta Mengejutkan! Lebih Suka Bali Dibanding Jakarta untuk TC Timnas Indonesia
-
Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
-
Selamat Datang Shyane Pattynama! Dianggap Cocok Bela 3 Klub Liga 1 Ini
-
Bali United Dibantai Persija, Stefano Cugurra Mencak-mencak Soal VAR
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Bali United, Persija Dekat Posisi 5 Besar
Tag
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Deretan Benda Tak Boleh Dipinjam Orang Lain, Earphone-Alat Makeup Masuk Daftar
-
Raih 4 Kemenangan Tandang Beruntun, Ong Kim Swee Puji Mental Pemain Persis
-
7 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Mesin Bandel Bertenaga
-
'Terpatri Semua Kenangan': Tangis Dokter Cantik Ini Pecah Usai PSIS Semarang Degradasi
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Klaim Terus Sampai Kaya, Link DANA Kaget Hari Ini yang Bisa Segera Diakses Berisi Cuan
-
Pihak Kim Soo-hyun Sebut Rekaman Kim Sae Ron Buatan AI, Palsu Hingga Penipu
-
Sosok Dan Profil Cinta Brian, Aktor Asal Bali yang Diduga Pacar Baru Gisella Anastasia
-
Libur Panjang Jangan Lupa DANA Kaget Agar Tidak Boncos Buat Jajan
-
Keluh Gubernur Bali : Sering Dibully di Media Sosial Padahal Merasa Kebijakannya Baik