SuaraBali.id - Warga yang merupakan masyarakat dan tokoh di Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali berharap pemerintah pusat mengalihkan status Taman Wisata Alam (TWA) Sangeh menjadi hutan adat.
"Ini sudah menjadi impian bersama agar ada kepastian bagi anak cucu kami di sini," kata Bendesa Adat Sangeh IGA Adi Wiraputra saat berbincang dengan anggota DPD Made Mangku Pastika di TWA Sangeh, Badung, Bali Senin (28/12/2021).
Ia berujar bahwa nantinya status hutan adat tersebut akan lebih tepat karena selama ini pemeliharaan TWA Sangeh yang dihuni ribuan kera dengan luas sekitar 10 hektare itu memang dilakukan oleh krama (warga) adat.
"Apalagi di sini ada pura dan kawasan hutan merupakan bagian 'palemahan' pura, sehingga sudah tentu akan selalu dijaga karena menjadi satu kesatuan dengan kawasan suci," ucapnya pada rangkaian acara reses Made Mangku Pastika itu.
Wiraputra menambahkan TWA Sangeh dengan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangehnya, keberadaannya tetap lestari sampai sekarang karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga sudah tertuang dalam awig-awig (aturan adat tertulis) dan didukung oleh sekitar 3.000 KK di Desa Adat Sangeh.
"Bahkan, untuk menjaga kebersihan kawasan wisata ini, krama (warga) kami dengan penuh kesadaran dari pukul 04.00-05.00 Wita sudah menyapu dan bersih-bersih di sini. Hal seperti ini mungkin tidak ada dilakukan di daerah lain," ujarnya.
Terkait dengan keinginan warga itu, kata dia, juga telah mendapatkan dukungan Pemerintah Kabupaten Badung. Usulan itu sebelumnya sudah pernah disampaikan pada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia berharap, Mangku Pastika mendukung usulan itu sekaligus mengomunikasikan dengan kementerian terkait mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan segera terealisasi.
I Made Budiasa, tokoh masyarakat adat Sangeh, menambahkan dengan menjadi hutan adat maka TWA Sangeh dapat sepenuhnya dikelola desa adat, sedangkan saat ini masih tergolong hutan konservasi.
Untuk beralih menjadi hutan adat, kata dia, juga sudah ada dasar hukumnya berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK.
"Jadi, tolong dibantu, apa yang harus kami siapkan dan lengkapi," ucapnya.
Anggota DPD Made Mangku Pastika mengakui kepantasan TWA Sangeh berstatus hutan adat.
"Selain itu akan lebih mudah untuk mengawasi. Oleh karena hutan adat, maka siapa juga warga berani untuk menebang pohon?" ujarnya.
Terlebih, kata dia, warga adat Sangeh sudah dari zaman dulu memuliakan keberadaan kera-kera di tempat itu dengan menyebut kera sebagai "Jero Gede".
"Ini hebat, di daerah lain tentu tidak ada sebutan seperti ini untuk kera, warga memberikan sebutan dengan sangat manusiawi kepada para kera," ucap Anggota Komite 2 DPD itu.
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
18 Rumah Warga Kampung Bugis Roboh Dihantam Gelombang
-
BRI Tegaskan Peran Strategis Dorong Ekonomi Desa Lewat Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Halaman 23: Fenomena Tren Makanan
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby