Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:05 WIB
Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih melengkapi alat bukti. Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan kami memastikan ketika penyidikan cukup, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa saksi Bambang Aditya selaku wiraswasta di bidang otomotif di Gedung KPK, Jakarta.

Ali mengatakan tim penyidik mengkonfirmasi saksi Bambang perihal pengetahuannya. Mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut pada sekitar tahun 2018.

Baca Juga: KPK Periksa Bekas Suami Ni Putu Eka Wiryawati, Kasus DID Tabanan Belum juga Ada Tersangka

"Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi," ucap Ali.

Selain itu, Ali menginformasikan KPK pada Jumat ini memanggil saksi Muhammad Zainudin selaku pegawai negeri sipil (PNS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Muhammad Zainudin, PNS," kata dia.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bidik Azis Syamsuddin Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. (Antara)

Load More