SuaraBali.id - Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov XV tahun 2022 direncanakan akan mempertandingkan 40 cabang olahraga. Event tersebut saat ini tengah dipersiapkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali.
Pembagian 40 cabang olahraga akan disebar di kabupaten dan kota di Bali, yakni di Kota Denpasar, meliputi bola voli pasir, senam atau artistik, sepak bola,futsal, Beach Soccer, tinju, bulu tangkis, menembak, kabaddi, gateball dan pencak silat.
"Kami telah menyiapkan secara matang ajang Porprov 2022 di sejumlah tempat kabupaten dan kota di Bali," kata Ketua KONI Bali, Ketut Suwandi di sela Rakorda Kabupaten dan Kota se-Bali di Denpasar, Selasa (22/12/2021).
Sedangkan di Kabupaten Badung, yakni renang, bola basket 5X5 serta 3X3, taekwondo, biliar, kriket, rugbi, woodball dan judo. Begitu juga di Kabupaten Tabanan akan dipertandingkan cabang olahraga atletik, balap sepeda MTB dan BMX, bola voli indoor, bermotor, pentaque dan dansa.
Untuk di Kabupaten Gianyar, cabang olahraga kempo, softball, tenis meja, dan tarung derajat. Begitu juga di Klungkung yakni bridge, catur, muaythai dan angkat besi. Untuk Kabupaten Jembrana akan dipertandingkan cabang panahan dan yong moodo.
Di Kabupaten Buleleng digelar pertandingan sepaktakraw, tenis lapangan dan selam. Sementara di Kabupaten Bangli digelar pertandingan xiangqi atau pexi dan untuk Kabupaten Karangasem dipertandingkan panjat tebing.
Suwandi mengatakan di setiap tempat (venue) tak ada pembangunan atau perbaikan. Karena setiap kabupaten dan kota sudah menyebutkan untuk setiap cabang olahraga yang dipertandingkan venue-nya sudah layak digunakan bertanding.
"Semua kabupaten dan kota dalam POR Prov Bali 2022 tidak ada pembangunan atau perbaikan venue. Maka dari itu masing-masing kabupaten dan kota sudah menentukan cabang olahraga yang disiapkan tanding di daerahnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M