Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:22 WIB
Kejahatan mencuri perangkat modem wifi diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat 19 November 2021. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Dijelaskannya, akibat ulah dua tersangka, penyedia Wifi Indihome banyak menerima komplain. Pihak Indihome kemudian mengecek dan menemukan kejanggalan sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda Bali.

"Keduanya kami tangkap di kosnya masing-masing. Kami amankan barang bukti 25 modem wifi," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku mencuri modem wifi karena kebutuhan ekonomi tidak punya uang bayar uang kos. Uang hasil kejahatan dibagi dua.

Load More