Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Desember 2021 | 08:36 WIB
Pemkab Tabanan. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Mengantisipasi adanya kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali menutup sejumlah area publiknya di malam tahun baru. Tiga ruang terbuka publik rencananya akan ditutup.

Hal ini guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 terkait pengendalian penyebaran Covid-19. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku perangkat dan pengelola telah memberi usulan mana saja yang akan ditutup.

Ketiganya yakni Taman Bung Karno yang satu areal dengan Gedung Kesenian I Ketut Maria, Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken Tabanan dan lapangan Debes di Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia mengatakan rencana penutupan tersebut sudah terus dimatangkan dan kordinasi dengan semua stake holder yang berkepentingan. Termasuk saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dalam bentuk surat atau edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.

“Teknis penutupannya kami masih menunggu edaran dari Satgas tentunya. Sekalipun kami sudah mengetahui ada instruksi seperti itu dari Kemendagri,” ucapnya, Senin (13/12).

Termasuk juga untuk pengawasan nantinya, pastinya akan melibatkan Tim Yustisi Pencegahan Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI.

Dan terkait pembatasan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini juga sempat ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, kepada seluruh staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan saat memimpin apel bulanan kemarin.

Selain menyinggung soal penutupan titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kerumunan, dia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Tabanan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19, khususnya varian terbarunya, Omicron.

Load More