Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:28 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Adapun yang menjadi terdakwa saat itu adalah Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta. Oleh majelis hakim ia divonis dengan hukuman lima setengah tahun karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Sukerta juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta. (ANTARA)

Load More