SuaraBali.id - 10 saksi atas dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Serangan, Denpasar, Bali yang terjadi dari tahun 2015-2020 diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Namun demikian dari 10 saksi baru 1 orang yang diperiksa.
“Dari 10 saksi baru satu yang kami periksa karena sembilan lainnya masih ada upacara adat dan dijadwalkan minggu depan untuk diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Rabu (9/12/2021).
Menurutnya Kejari Denpasar telah melakukan pemanggilan sebanyak 10 orang saksi pada hari Senin (6/12) lalu dan Selasa (7/12) untuk diperiksa. Akan tetapi dikarenakan mayoritas saksi adalah warga Serangan dan ada pelaksanaan upacara adat keagamaan, sehingga ada sembilan orang saksi berhalangan hadir.
Hingga kemarin, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pegawai LPD Desa Adat Serangan. Saksi-saksi yang berhalangan tersebut kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan 10 saksi tersebut menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan auditor untuk memulai melakukan penghitungan kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 sampai dengan 2020.
"Iya belum ada (ditetapkan tersangka), karena masih tahap awal penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kerugian juga masih dalam penghitungan," katanya pula.
Dia menambahkan, 10 saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai yang bekerja di LPD Desa Adat Serangan. "Masih dalam proses penyidikan ya, dan lanjut minggu depan," jelas Eka Suyantha. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil
-
Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali