Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:03 WIB
Pengadilan Negeri Denpasar. (Suara.com/Sultan)

Pengiriman ganja itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (ANTARA)

Load More