Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:22 WIB
Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian. ANTARA/Dhimas BP

Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.

MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Sebagai tersangka, MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (ANTARA)

Baca Juga: Ini Kalimat yang Diucapkan Oknum Polisi Bripka MN Sebelum Menembak Mati Briptu Momon

Load More