Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Desember 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi IMB

SuaraBali.id - Terimbas pandemi Covid-19, target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan pada tahun ini dipastikan tak tercapai. Per tanggal 30 November 2021 baru tercapai Rp3,6 miliar padahal target yang dipasang Rp5,3 miliar,

Selain terimbas covid-19 salah satu penyebabnya juga karena obyek retribusi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hilang. Hal ini membuat Dinas Perijinan sudah tidak memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Agustus 2021.

Seperti diketahui pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan. Proses penghapusan ini legislatif dan eksekutif di Tabanan masih melakukan pembahasan.  

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPPTSP, I Kadek Suardana Dwi Putra mengakui kemungkinan besar PAD tak bisa tercapai. Penyebab utama PAD tak tercapai karena retribusi IMB sudah dihentikan pelayanan sejak 2 Agustus 2021 karena perubahan nomenklatur menjadi PBG.

“Karena sampai saat ini masih dalam pembahasan perda retribusi dan kesiapan sistem (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kita belum bisa melakukan pungutan retribusi,” ujarnya, Rabu (1/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Dikatakan target IMB di tahun 2021 dipasang Rp 5,1 miliar per tanggal 30 November tersebut baru tercapai Rp 3,4 miliar.

“Di Dinas Perijinan obyek IMB adalah sumber utama penghasilan, namun karena masih penyesuaian kita belum bisa lakukan pungutan. Mudah-mudahan ini segera tuntas aturan yang baru,” katanya.

Namun meski target tak tercapai, Dinas Perijinan Tabanan sudah berhasil melakukan pungutan retribusi dari obyek lain. Sebab dari target yang dipasang Rp 5,3 miliar sudah bisa tercapai 68 persen atau sejumlah Rp 3,6 miliar.

Obyek retribusi penyumbang yang sudah dipungut adalah IMTA (Ijin  Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Target di tahun 2021 sebesar Rp 191.391.000 sekarang sudah tercapai Rp 182.945.000.

Kemudian retribusi trayek dari target Rp 9.871.000 sudah tercapai Rp 3.680.000.

“Yang jelas tahun ini belum bisa tercapai untuk target, karena sisa sebulan lagi capaian target baru 68 persen,” ujar Dwi Putra.

Load More