SuaraBali.id - Pementasan dan tayangan tari Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi, hingga saat ini masih marak terjadi. Menyikapi hal itu Gubernur Bali Wayan Koster meminta aparat berwenang agar tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
Penindakan ini bisa dilakukan oleh bupati/wali Kota, lurah, perbekel (kepala desa) dan bandesa untuk melakukan penertiban.Hal ini supaya masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
"Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali," kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (1/12/2021).
Sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran No 6669 Tahun 2021.
"Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 ini, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan," ujarnya.
Seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem.
"Joged Bumbung telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, sehingga kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya," ucap Koster.
Koster juga meminta kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged Bumbung di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restoran agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.
Baca Juga: Jerinx Kembali Ditahan Karena Laporan Adam Deni, Nora Alexandra Mengaku Sedih
Sedangkan kepada pengelola dan pegiat media sosial diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube atau media sosial lainnya.
Koster meminta instansi kepolisian, Bupati/Wali Kota se-Bali, lurah/perbekel, dan bandesa adat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau menyelenggarakan atau pihak yang mengunggah ke media sosial. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Program Makan Gratis Libur, Harga Sayur di Lombok Anjlok Parah
-
Kisah BRI Dampingi PMI Bangun Usaha, Dari Pekerja Migran Jadi Entrepreneur
-
Likuiditas Perbankan Diperkuat, BRI Optimistis Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional