SuaraBali.id - Pementasan dan tayangan tari Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi, hingga saat ini masih marak terjadi. Menyikapi hal itu Gubernur Bali Wayan Koster meminta aparat berwenang agar tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
Penindakan ini bisa dilakukan oleh bupati/wali Kota, lurah, perbekel (kepala desa) dan bandesa untuk melakukan penertiban.Hal ini supaya masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
"Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali," kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (1/12/2021).
Sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran No 6669 Tahun 2021.
Baca Juga: Jerinx Kembali Ditahan Karena Laporan Adam Deni, Nora Alexandra Mengaku Sedih
"Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 ini, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan," ujarnya.
Seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem.
"Joged Bumbung telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, sehingga kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya," ucap Koster.
Koster juga meminta kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged Bumbung di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restoran agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.
Baca Juga: Heboh Soal Genta Berbentuk Kelamin Pria Viral, PHDI : Sudah Dimusnahkan
Sedangkan kepada pengelola dan pegiat media sosial diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube atau media sosial lainnya.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan