SuaraBali.id - Pementasan dan tayangan tari Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi, hingga saat ini masih marak terjadi. Menyikapi hal itu Gubernur Bali Wayan Koster meminta aparat berwenang agar tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
Penindakan ini bisa dilakukan oleh bupati/wali Kota, lurah, perbekel (kepala desa) dan bandesa untuk melakukan penertiban.Hal ini supaya masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur.
"Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali," kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (1/12/2021).
Sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran No 6669 Tahun 2021.
Baca Juga: Jerinx Kembali Ditahan Karena Laporan Adam Deni, Nora Alexandra Mengaku Sedih
"Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No 6669 ini, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan," ujarnya.
Seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem.
"Joged Bumbung telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2015, sehingga kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya," ucap Koster.
Koster juga meminta kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian Joged Bumbung di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restoran agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali.
Baca Juga: Heboh Soal Genta Berbentuk Kelamin Pria Viral, PHDI : Sudah Dimusnahkan
Sedangkan kepada pengelola dan pegiat media sosial diminta tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform YouTube atau media sosial lainnya.
- 1
- 2
Komentar
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali
-
Pengendara Pria di Denpasar Keluarkan Alat Kelamin Kemudian Diperlihatkan ke Pegawai Laundry, Begini Ciri-cirinya
-
Ditangkap di Bali, Para Pelaku Kasus Skimming BRK Batam Ternyata Warga Asing
-
Raibnya Perhiasan Rangda di Pura Dalam Siyut Membuat Pemangku Gelisah, Sebut Sudah Cemer
-
Miss Estonia Sudah Pergi Dari Indonesia Dan Merasa Tak Dihubungi, Kapolda Bali : Kami Masih Cari
Terpopuler
-
5 Kontroversi Galih Ginanjar yang Membuatnya Kembali Jadi Perbincangan
-
Farhat Abbas Perkenalkan Doddy Sudrajat Sebagai Sultan Bali, Disebut Akan Jadi Aktor
-
Isi Perjanjian Dengan Doddy Sudrajat Dibongkar, Ini yang Membuat Haji Faisal Kesal
-
Doddy Sudrajat Ungkap Nasib Uang Asuransi Rp 530 Juta Vanessa Angel, Diserahkan Kepada Sosok Professor
-
Setelah Cerai Puput Dan Doddy Sudrajat Saling Blokir Nomor WhatsApp
-
Pria Ini Ngakak Farhat Abbas Ingin Laporkan Thariq Halilintar Karena Bucin ke Fuji, Sindir Kelamaan Jomblo