SuaraBali.id - Seorang perbekel (kepala desa) di Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali mundur dari jabatannya. Tjok Agung Kusuma Yuda mengajukan pengunduran diri dan berpamitan kepada Bupati Gianyar Mahayastra.
Keputusannya ini tentu mengejutkan banyak pihak. Ia beralasan meninggalkan jabatannya tersebut adalah untuk istirahat dan merawat orangtuanya.
"Ya. Diizinkan oleh beliau (mengundurkan diri, red) karena pertimbangan ingin istirahat merawat orangtua," jelas Tjok Agung Kusuma Yuda saat dikonfirmasi beritabali.com – Jaringan suara.com.
Tjok Agung mengaku kini sudah tidak ngantor lagi meski belum dinonaktifkan sebagai Perbekel.
Ia mengaku sudah mengambil cuti dan kini punya banyak aktivitas.
"Banyak sekali. Kemarin di desa itu, adalah pengabdian saja bukan cari nafkah," imbuhnya.
Sementara, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan segera memproses pemberhentian tersebut.
"Kita hormati keputusan beliau, terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat Pejeng (Jro Kuta)," jelas Mahayastra.
Untuk pengisian kursi Perbekel Pejeng yang kosong, Bupati Mahayastra menegaskan sudah dipersiapkan oleh Dinas PMD.
"Sudah disiapkan oleh Kadis PMD. Nama-nama nya dari ASN yang memenuhi syarat," jelasnya.
Sebelumnya, Perbekel Pejeng Tjok Agung Kusuma Yuda melayangkan surat permohonan pengunduran diri. Dalam surat bermaterai 10.000 itu, Tjok Agung Kusuma Yuda mengajukan permohonan mundur sebagai Perbekel dengan alasan tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Perbekel Pejeng.
"Karena saya harus fokus mengurus kedua orangtua saya," tulisnya.
Surat yang sudah beredar di media sosial ini, ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Camat Tampaksiring, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pejeng, dan arsip.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengaku sudah mengetahui permohonan pengunduran diri ini. Hanya saja, PMD masih menunggu proses terkait SK pemberhentian.
"Memang yang bersangkutan mengajukan permohonan. Nanti setelah disetujui, baru Dinas PMD memproses untuk SK pemberhentian," jelasnya.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu