Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 20:53 WIB
Tjok Agung Kusuma Yuda mengajukan pengunduran diri dan berpamitan kepada Bupati Gianyar Mahayastra

SuaraBali.id - Seorang perbekel (kepala desa) di Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali mundur dari jabatannya. Tjok Agung Kusuma Yuda mengajukan pengunduran diri dan berpamitan kepada Bupati Gianyar Mahayastra.

Keputusannya ini tentu mengejutkan banyak pihak. Ia beralasan meninggalkan jabatannya tersebut adalah untuk istirahat dan merawat orangtuanya.

"Ya. Diizinkan oleh beliau (mengundurkan diri, red) karena pertimbangan ingin istirahat merawat orangtua," jelas Tjok Agung Kusuma Yuda saat dikonfirmasi beritabali.com – Jaringan suara.com.

Tjok Agung mengaku kini sudah tidak ngantor lagi meski belum dinonaktifkan sebagai Perbekel.

Ia mengaku sudah mengambil cuti dan kini punya banyak aktivitas.

"Banyak sekali. Kemarin di desa itu, adalah pengabdian saja bukan cari nafkah," imbuhnya.

Sementara, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan akan segera memproses pemberhentian tersebut.

"Kita hormati keputusan beliau, terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat Pejeng (Jro Kuta)," jelas Mahayastra.

Untuk pengisian kursi Perbekel Pejeng yang kosong, Bupati Mahayastra menegaskan sudah dipersiapkan oleh Dinas PMD.

"Sudah disiapkan oleh Kadis PMD. Nama-nama nya dari ASN yang memenuhi syarat," jelasnya.

Sebelumnya, Perbekel Pejeng Tjok Agung Kusuma Yuda melayangkan surat permohonan pengunduran diri. Dalam surat bermaterai 10.000 itu, Tjok Agung Kusuma Yuda mengajukan permohonan mundur sebagai Perbekel dengan alasan tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Perbekel Pejeng.

"Karena saya harus fokus mengurus kedua orangtua saya," tulisnya.

Surat yang sudah beredar di media sosial ini, ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Camat Tampaksiring, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pejeng, dan arsip.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengaku sudah mengetahui permohonan pengunduran diri ini. Hanya saja, PMD masih menunggu proses terkait SK pemberhentian.

"Memang yang bersangkutan mengajukan permohonan. Nanti setelah disetujui, baru Dinas PMD memproses untuk SK pemberhentian," jelasnya.

Selanjutnya jika disetujui oleh Bupati, akan diangkat Penjabat (pj) Perbekel. "Maksimal 6 bulan. Sebelum nike ada proses penggantian antar waktu. Setelah terpilih, PAW melaksanakan tugas sampai masa sisa waktu," jelas Ngurah Adi.

Adapun sisa waktu Perbekel Tjok Agung Kusuma Yuda sekitar 2,5 tahun.

 "Ya dua periode. Januari 2022 ini baru tahun keempat, jadi masih sisa sekitar 2,5 tahun," terang Kadis PMD.

Menurutnya tidak ada yang aneh dari pengunduran diri ini. Sebab memang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku. "Perbekel nike kan memang bisa berhenti. Pertama karena meninggal, mengundurkan diri karena berhalangan tetap," ungkapnya

Load More