SuaraBali.id - Pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb divonis penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia terjerat perkara karena memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang berupa akta tanah.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
"Majelis hakim yang dipimpin I Putu Yasa menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal Tayeb selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021) malam.
Zaenal Tayib mendapatkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum yang menuntut selama tiga tahun penjara.
Kasusnya yang menjerat Zaenal Tayib berawal pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal kerja sama pembangunan rumah villa.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4.500.000, dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Saat itu Hedar Giacomo Boy Syam menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta.
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Namun dalam kenyataannya, menurut pihak HG Boy Syam, luas tanah hanya 8.892 meter persegi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Prediksi Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment