SuaraBali.id - Pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb divonis penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia terjerat perkara karena memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang berupa akta tanah.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
"Majelis hakim yang dipimpin I Putu Yasa menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal Tayeb selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021) malam.
Zaenal Tayib mendapatkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum yang menuntut selama tiga tahun penjara.
Kasusnya yang menjerat Zaenal Tayib berawal pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal kerja sama pembangunan rumah villa.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4.500.000, dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Saat itu Hedar Giacomo Boy Syam menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta.
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Namun dalam kenyataannya, menurut pihak HG Boy Syam, luas tanah hanya 8.892 meter persegi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali
-
Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib
-
5 Ide Liburan Akhir Pekan ke Bali yang Praktis dari Surabaya
-
Le Bleu by K Club, Spot Kuliner di Nusa Dua dengan Pemandangan Laut dan Sunset
-
Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1