
SuaraBali.id - Pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb divonis penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia terjerat perkara karena memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik yang berupa akta tanah.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
"Majelis hakim yang dipimpin I Putu Yasa menjatuhkan pidana penjara terhadap Zainal Tayeb selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021) malam.
Zaenal Tayib mendapatkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum yang menuntut selama tiga tahun penjara.
Kasusnya yang menjerat Zaenal Tayib berawal pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal kerja sama pembangunan rumah villa.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4.500.000, dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Saat itu Hedar Giacomo Boy Syam menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta.
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Namun dalam kenyataannya, menurut pihak HG Boy Syam, luas tanah hanya 8.892 meter persegi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali Blackout, Istana Sampaikan Permohonan Maaf, Pastikan Pasokan Listrik Pulih Bertahap
-
Senandung Kristal, Aroma Matcha, dan Suara Jiwa: Gdas Bali Hadirkan Healing Holistic di Jakarta
-
Bali Blackout, Alasan Listrik Pulau Dewata Gelap Gulita
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bali Blackout Menjelang Kuningan, Sejumlah Layanan Publik Terganggu
-
Update, Link DANA Kaget Malam Ini, Klaim Sebelum Menyesal Karena Lambat
-
Yenny Wahid Minta Atlet Dunia Panjat Tebing Hormati Canang Dan Penyebutan Nama Orang Bali
-
Lewat Ini Sekolahku BRI Perkuat Komitmen Pendidikan di Hari Hardiknas
-
Jumat Berkah, Masih Ada Saldo dari DANA Kaget, Klaim Segera di 3 Link