SuaraBali.id - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangak ZA (25) kini telah memasuki proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Pada Rabu (24/11/2021), perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ZA diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman yang lebih berat karena yang disetubuhinya adalah keluarga sendiri. Mirisnya ia mengaku sudah melakukan delapan kali menyetubuhi korban.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berkas tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik kepada JPU," jelasnyas sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Setelah pelimpahan, tersangka dititip di ruang tahanan Polsek Mendoyo. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Karena tersangka masih berstatus sebagai keluarga, maka hukuman tersangka diperberat dengan ditambah sepertiga. Dari berkas yang dilimpahkan, pengakuan tersangka delapan kali melalukan persetubuhan dengan korban. Berbeda dengan pengakuan sebelumnya melakukan lima kali persetubuhan.
"Tersangka ini paman dari korban, semestinya melindungi korban. Justru menjadi perusak masa depan korban," ungkapnya.
Tersangka merupakan paman korban dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali terhadap korban LKD yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Cupel Kecamatan Negara.Kasus persetubuhan awal terjadi pada bulan Mei lalu pada pukul 02.00 WITA dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cuma Bali dan Jakarta, Ini Cara Menemukan Sisi Lain Indonesia
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?
-
Demi Korban atau Selamatkan Muka? Menelanjangi Borok Penanganan Kasus di SMAN 1 Sentolo
-
Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali
-
Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit
-
Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin
-
Pemkab Badung Ajukan Pinjaman Ratusan Miliar untuk Bangun Jalan
-
Heboh! Hotel di Bali Mulai Dilego Puluhan hingga Ratusan Miliar, Koster Cek Penyebabnya