SuaraBali.id - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangak ZA (25) kini telah memasuki proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Pada Rabu (24/11/2021), perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ZA diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman yang lebih berat karena yang disetubuhinya adalah keluarga sendiri. Mirisnya ia mengaku sudah melakukan delapan kali menyetubuhi korban.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berkas tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik kepada JPU," jelasnyas sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Setelah pelimpahan, tersangka dititip di ruang tahanan Polsek Mendoyo. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Karena tersangka masih berstatus sebagai keluarga, maka hukuman tersangka diperberat dengan ditambah sepertiga. Dari berkas yang dilimpahkan, pengakuan tersangka delapan kali melalukan persetubuhan dengan korban. Berbeda dengan pengakuan sebelumnya melakukan lima kali persetubuhan.
"Tersangka ini paman dari korban, semestinya melindungi korban. Justru menjadi perusak masa depan korban," ungkapnya.
Tersangka merupakan paman korban dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali terhadap korban LKD yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Cupel Kecamatan Negara.Kasus persetubuhan awal terjadi pada bulan Mei lalu pada pukul 02.00 WITA dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
Chatib Basri Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Gubernur PFII, Prabowo Segera Tentukan Pilihan
-
Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah