SuaraBali.id - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangak ZA (25) kini telah memasuki proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Pada Rabu (24/11/2021), perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ZA diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 81 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman yang lebih berat karena yang disetubuhinya adalah keluarga sendiri. Mirisnya ia mengaku sudah melakukan delapan kali menyetubuhi korban.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berkas tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik kepada JPU," jelasnyas sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Setelah pelimpahan, tersangka dititip di ruang tahanan Polsek Mendoyo. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.
Karena tersangka masih berstatus sebagai keluarga, maka hukuman tersangka diperberat dengan ditambah sepertiga. Dari berkas yang dilimpahkan, pengakuan tersangka delapan kali melalukan persetubuhan dengan korban. Berbeda dengan pengakuan sebelumnya melakukan lima kali persetubuhan.
"Tersangka ini paman dari korban, semestinya melindungi korban. Justru menjadi perusak masa depan korban," ungkapnya.
Tersangka merupakan paman korban dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali terhadap korban LKD yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Cupel Kecamatan Negara.Kasus persetubuhan awal terjadi pada bulan Mei lalu pada pukul 02.00 WITA dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
-
Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Make Up 2026
-
5 'Spot Healing' Lari Paling Instagramable di Bali