SuaraBali.id - Kepala KUA Petang, Badung, Abdul Munir (43) dan Suraji (56) menjalani pelimpahan ke Kejari Badung, Bali atas kasus pemalsuan surat kematian. Hal ini dilakukannya guna menikah lagi dengan seorang perempuan yang bukan istri sah.
Abdu Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian. Kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Abdul munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah) lalu mendapat uang Rp1,5 juta dari Suraji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Rabu (24/11/2021)
Hal ini terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
Tak hanya surat kematian, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik.
"Surat-surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik (Bukan istri sah). Tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," jelas Kajari.
Dikatakannya, dari peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini yaitu berdampak psikologis yang mana kondisi sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut.
"Di suratnya tidak dijelaskan meninggal karena apa, suratnya dia ketik sendiri hanya dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke Kepala Desa untuk dimintakan tanda tangan," katanya.
Sejak kasus tersebut Tahun 2019, korban ditahan di Polsek Mengwi, Badung hingga saat ini.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Pernikahan Darma Mangkuluhur Jadi Sorotan, Brian McKnight Muncul sebagai Kejutan untuk Sang Ibu
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Ulasan Novel Pengantin Remaja: Membuka Tabir Realita Pernikahan Dini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bukti Sianida dan Merkuri dari China Ditemukan di Tambang Ilegal Lombok Barat
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?