SuaraBali.id - Kepala KUA Petang, Badung, Abdul Munir (43) dan Suraji (56) menjalani pelimpahan ke Kejari Badung, Bali atas kasus pemalsuan surat kematian. Hal ini dilakukannya guna menikah lagi dengan seorang perempuan yang bukan istri sah.
Abdu Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian. Kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Abdul munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah) lalu mendapat uang Rp1,5 juta dari Suraji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Rabu (24/11/2021)
Hal ini terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
Tak hanya surat kematian, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik.
"Surat-surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik (Bukan istri sah). Tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," jelas Kajari.
Dikatakannya, dari peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini yaitu berdampak psikologis yang mana kondisi sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut.
"Di suratnya tidak dijelaskan meninggal karena apa, suratnya dia ketik sendiri hanya dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke Kepala Desa untuk dimintakan tanda tangan," katanya.
Sejak kasus tersebut Tahun 2019, korban ditahan di Polsek Mengwi, Badung hingga saat ini.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati
-
Persib Tambah Koleksi Trofi Usai Pecundangi Bali United Igor Tolic Belum Puas
-
Jay Herdman Lengkapi Jatah Pemain Asing Bali United, Rekrutan Tergokil?
-
Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming Persib vs Bali United Malam Ini, Maung Bandung Juara?
-
Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI, Hadir Serentak di 131 Lokasi
-
3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali
-
Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
BRI Perluas Dukungan Pascagempa NTT, Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum Disiapkan