SuaraBali.id - Kepala KUA Petang, Badung, Abdul Munir (43) dan Suraji (56) menjalani pelimpahan ke Kejari Badung, Bali atas kasus pemalsuan surat kematian. Hal ini dilakukannya guna menikah lagi dengan seorang perempuan yang bukan istri sah.
Abdu Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian. Kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Abdul munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah) lalu mendapat uang Rp1,5 juta dari Suraji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Rabu (24/11/2021)
Hal ini terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.
Tak hanya surat kematian, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik.
"Surat-surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik (Bukan istri sah). Tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," jelas Kajari.
Dikatakannya, dari peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini yaitu berdampak psikologis yang mana kondisi sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut.
"Di suratnya tidak dijelaskan meninggal karena apa, suratnya dia ketik sendiri hanya dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke Kepala Desa untuk dimintakan tanda tangan," katanya.
Sejak kasus tersebut Tahun 2019, korban ditahan di Polsek Mengwi, Badung hingga saat ini.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Acha Septriasa Ungkap Realita Pernikahan Toxic, Rela Bertahan Demi Anak
-
BRI RO Denpasar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klasterisasi dan Desa Brilian
-
Acha Septriasa: Bertahan di Pernikahan Toksik Demi Anak Tak Selalu Benar
-
Empat Bulan Pertama 2026, BRI Salurkan KUR Rp4,272 Triliun di Bali Nusra
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Atap Sekolah SMAN 7 Mataram Roboh, Empat Siswa Terluka
-
Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban
-
Tiga Warga Lombok Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA
-
Tiga Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di NTB, Pengamat Hukum Ungkap Modus
-
Lagi! TNI Dilibatkan Dalam Proyek Olah Timbunan Sampah Jadi BBM