SuaraBali.id - Syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebaskan oleh pemerintah provinsi NTT. Hal ini berlaku kepada para pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali.
Tak hanya untuk pengguna moda transportasi udara, untuk pengguna transportasi laut dan penyebrangan di dalam wilayah NTT yang sudah dapat 2 kali vaksin pun bebas dari Tes PCR ataupun antigen.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen,” sebut Instruksi gubernur NTT yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin (22/11/2021).
Aturan tersebut diberlakukan setelah pemerintah provinsi menganalisis tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau.
Selain itu juga angka vaksinasi di NTT sudah mulai meningkat dan menunjukkan dampak signifikan berupa penurunan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dimana di wilayah tersebut sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.
Namun demikian pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya. "Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," tambahnya.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen. Dan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Audit Besar-besaran
-
Bantuan Korban Bencana Gempa NTT Terus Bergulir
-
15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini
-
Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata
-
Pulihkan Dampak Gempa NTT, Operasional Dapur Umum dan Donasi Pangan Sasar Warga Flores
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional