SuaraBali.id - Syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebaskan oleh pemerintah provinsi NTT. Hal ini berlaku kepada para pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali.
Tak hanya untuk pengguna moda transportasi udara, untuk pengguna transportasi laut dan penyebrangan di dalam wilayah NTT yang sudah dapat 2 kali vaksin pun bebas dari Tes PCR ataupun antigen.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen,” sebut Instruksi gubernur NTT yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin (22/11/2021).
Aturan tersebut diberlakukan setelah pemerintah provinsi menganalisis tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau.
Selain itu juga angka vaksinasi di NTT sudah mulai meningkat dan menunjukkan dampak signifikan berupa penurunan penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dimana di wilayah tersebut sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.
Namun demikian pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya. "Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," tambahnya.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen. Dan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Program Kebun Mama, Kala Perempuan di NTT Memimpin Perubahan dengan Menanam Asa
-
Mengayuh Harapan di Ujung Timur: Dukungan Sepeda untuk Rumah Belajar Melang
-
Lewat 'Kebun Mama', Ratusan Perempuan Komunitas di NTT Gerakkan Ketahanan Pangan Lokal
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking