SuaraBali.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membongkar adanya praktik pelecehan seksual yang terjadi di Kampus Universitas Udayana (Unud) Bali.
Tercatat ada 42 kasus pelecehan seksual yang menimpa kaum mahasiswa yang terjadi pada akhir tahun 2020 hingga sekarang.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vanny Primaliraning, data tersebut terkumpul saat pihaknya bersama mahasiswa Unud membuka posko pengaduan terkait dengan korban kekeras seksual pada akhir 2020.
"Jadi, dari posko tersebut tidak harus korbannya yang minta advokasi, bisa saja pihak ketiga seperti temannya yang mengetahui kejadian. Kami bersedia advokasi kasus dan advokasi data yang tentunya sangat penting," bebernya melansir dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Diungkapkanya, dari 42 kasus tersebut pelakunya beragam. Ada Dosen tercatat 5 orang, karyawan umum 5 orang, karyawan kampus, alumni kampus, pedagang seputaran kampus, pengendara motor hingga buruh bangunan.
"Selebihnya teman mahasiswi itu sendiri," bebernya.
Kadek Vanny kembali menjelaskan, jenis kekerasan seksual juga bervariasi. Ada dua kasus perkosaan, kekerasan seksual berbasis gender online lima kasus, ekploitasi seksual serta intimidasi seksual masing-masing satu kasus.
"Sisanya pelecehan seksual. Data yang terkumpul tersebut disampaikan kepada Wakil Rektor 4 Unud, pada 29 Desember 2020 silam," terangnya.
Dia berharap agar kasus tersebut ditindaklanjuti pihak perguruan tinggi dengan membentuk sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual atau mengubah sistem yang sudah ada, termasuk menindak tegas pelakunya.
Baca Juga: Bali Masuk Daftar 30 Situs Warisan Dunia Terpopuler
"Korban itu sebenarnya secara hukum memang minim perlindungan, sehingga kasusnya sempat dipublish untuk mendorong tindakan dari pihak kampus,” ujarnya.
Lain hal, pihaknya mendorong mahasiswa agar membuat persetujuan dengan Rektorat untuk membentuk perlindungan tersebut. Namun, ditolak dan tidak diindahkan sebagai sesuatu yang urgen urgen. Selain itu, dari korban atau keluarga tak ada yang melapor ke polisi.
"Hingga kini belum juga ada tindak lanjut serius dari pihak kampus. Artinya semua masalah yang membuat para penyintas ketakutan dan tak nyaman dalam belajar di kampus itu tak ada yang tuntas," bebernya.
Diharapkan, pihak perguruan tinggi tersebut tidak hanya bertindak karena desakan akreditasi, karena tidak akan melindungi korban, tapi jadi sekedar formalitas. Sementara itu, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M. Eng, belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Hanya ATM, AgenBRILink Jadi Layanan Andalan BRI untuk Tembus ke Daerah Pelosok
-
BRI Perkuat UMKM Difabel Lewat Pelatihan Administrasi dan Wirausaha
-
Kapasitas Tempat Pembuangan Sampah di Lombok Barat Menipis
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun