SuaraBali.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membongkar adanya praktik pelecehan seksual yang terjadi di Kampus Universitas Udayana (Unud) Bali.
Tercatat ada 42 kasus pelecehan seksual yang menimpa kaum mahasiswa yang terjadi pada akhir tahun 2020 hingga sekarang.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni Kadek Vanny Primaliraning, data tersebut terkumpul saat pihaknya bersama mahasiswa Unud membuka posko pengaduan terkait dengan korban kekeras seksual pada akhir 2020.
"Jadi, dari posko tersebut tidak harus korbannya yang minta advokasi, bisa saja pihak ketiga seperti temannya yang mengetahui kejadian. Kami bersedia advokasi kasus dan advokasi data yang tentunya sangat penting," bebernya melansir dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Diungkapkanya, dari 42 kasus tersebut pelakunya beragam. Ada Dosen tercatat 5 orang, karyawan umum 5 orang, karyawan kampus, alumni kampus, pedagang seputaran kampus, pengendara motor hingga buruh bangunan.
"Selebihnya teman mahasiswi itu sendiri," bebernya.
Kadek Vanny kembali menjelaskan, jenis kekerasan seksual juga bervariasi. Ada dua kasus perkosaan, kekerasan seksual berbasis gender online lima kasus, ekploitasi seksual serta intimidasi seksual masing-masing satu kasus.
"Sisanya pelecehan seksual. Data yang terkumpul tersebut disampaikan kepada Wakil Rektor 4 Unud, pada 29 Desember 2020 silam," terangnya.
Dia berharap agar kasus tersebut ditindaklanjuti pihak perguruan tinggi dengan membentuk sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual atau mengubah sistem yang sudah ada, termasuk menindak tegas pelakunya.
Baca Juga: Bali Masuk Daftar 30 Situs Warisan Dunia Terpopuler
"Korban itu sebenarnya secara hukum memang minim perlindungan, sehingga kasusnya sempat dipublish untuk mendorong tindakan dari pihak kampus,” ujarnya.
Lain hal, pihaknya mendorong mahasiswa agar membuat persetujuan dengan Rektorat untuk membentuk perlindungan tersebut. Namun, ditolak dan tidak diindahkan sebagai sesuatu yang urgen urgen. Selain itu, dari korban atau keluarga tak ada yang melapor ke polisi.
"Hingga kini belum juga ada tindak lanjut serius dari pihak kampus. Artinya semua masalah yang membuat para penyintas ketakutan dan tak nyaman dalam belajar di kampus itu tak ada yang tuntas," bebernya.
Diharapkan, pihak perguruan tinggi tersebut tidak hanya bertindak karena desakan akreditasi, karena tidak akan melindungi korban, tapi jadi sekedar formalitas. Sementara itu, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M. Eng, belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir
-
Urutan Makeup Sempurna Skin Prep hingga Setting Spray Khusus Pemula
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari