Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 19 November 2021 | 19:25 WIB
Calon Istri Dicekik Hingga Tewas, Lalu Pelaku Menusuk Perut Sendiri Agar Dikira Diserang
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Pelaku tampak lesu dalam memerankan setiap adegan.

“Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan mencekik korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku di Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang,” pungkas Robial. (yog/kun)

Load More