SuaraBali.id - Nasib tragis seorang perempuan warga Jalan Simpang Suropati Timur, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berinisial FR (24). Ia ditemukan tewas pada Senin (25/10/2021) lalu.
Sebelumnya, FR ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Namun belakangan kasusnya terungkap.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang, Polsek Singosari bersama tim Inafis Satreskrim Polres Malang akhirnya memastikan jika kematian FR akibat dibunuh.
Dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (19/11/2021) di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman korban dan pelaku, polisi menemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan adalah MAM (26). Tersangka tidak lain adalah calon suami FR atau korban.
“Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa pelaku mengaku ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri,” ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Jumat (19/11/2021) seusai rekonstruksi sebagaimana diberitakan beritajatim.com - jaringan suara.com.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, polisi merasa janggal bahwa korban tewas akibat bunuh diri. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barang bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.
“Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri,” tutur Robial.
“Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban,” sambungnya.
Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku MAM sempat menjalani perawatan di rumah sakit Saiful Anwar Malang.
“Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan,” tegas Robial.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Pelaku tampak lesu dalam memerankan setiap adegan.
“Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan mencekik korban,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku di Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang,” pungkas Robial. (yog/kun)
Berita Terkait
-
Dari Pesisir Malang Selatan, Cerita tentang Penyu dan Kesadaran
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu