SuaraBali.id - Pergerakan warga dan wisatawan di wilayah Tabanan Bali akan diperketat oleh Satgas COVID-19 selama PPKM kategori Level 2. Meskipun angka penularan kasus COVID-19 sudah melandai, namun perlu dijaga agar kasus tak meningkat.
PPKM diperpanjang selama dua minggu kedepan dan Pemkab Tabanan masuk kategori PPKM Level 2. Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Tabanan, Gede Susila, di kantornya, Rabu (17/11/2021)
"Semula, penyebaran kasus COVID-19 bertambah 10 kasus dan pasien sembuh berjumlah 17 orang, namun pada dua hari lalu sudah diketahui nol kasus," katanya.
Meski penularan kasus COVID-19 di wilayahnya melandai, pihaknya tidak akan lengah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada warga dan wisatawan yang berada di Tabanan.
"Pengetatan pergerakan warga di tempat umum dan wisatawan di objek wisata mulai diberlakukan secara ketat untuk mengantisipasi meningkatkanya kembali penyebaran COVID-19," ujarnya.
Menurut Gede Susila, pengetatan jumlah kunjungan wisatawan ke objek-objek wisata di Tabanan antara lain diberlakukan bagi para pelancong yang diizinkan masuk hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas objek wisata itu sendiri.
"Untuk di objek wisata, pengetatan jumlah kunjungan bagi wisatawan dibatasi hingga 50 persen melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi kan sudah ada pembatasan disitu, jadi kalau misalnya di Tanah Lot, kalau sudah lewat dari kapasitas wisatawan itu gak bisa masuk," katanya.
Selain aplikasi, satgas di masing-masing objek wisata di Tabanan harus melaksanakan tugas dengan benar dengan mengimbau dan mengingatkan para pengunjung lewat pengeras suara agar disiplin prokes saat berada di lokasi objek wisata.
"Dengan cara terus memberikan peringatan dan pengetatan terhadap warga dan wisatawan, semoga penularan virus COVID-19 bisa dicegah," kata Gede Susila. (ANTARA)
Berita Terkait
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Bakal Ada Tersangka Baru! Polisi Terus Usut Pengeroyokan Maut Pencuri Ayam di Bali
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M