SuaraBali.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi aset di Kejaksaan negeri Tabanan berlanjut, terkini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Senin, 15 November 2021.
Perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara tersebut berupa tanah Kantor Kejari Tabanan, Bali
Adapun berkas perkara ini dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri.
Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo.
Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Keenam tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset Pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 November 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00-16.30 WITA. Hasilnya langsung dilakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan.
"Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. Para tersangka telah melewati hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif," jelas A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum selaki Kasi Penerarangan Hukum Kejati Bali. (beritabali.com)
Berita Terkait
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang