SuaraBali.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi aset di Kejaksaan negeri Tabanan berlanjut, terkini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Senin, 15 November 2021.
Perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara tersebut berupa tanah Kantor Kejari Tabanan, Bali
Adapun berkas perkara ini dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri.
Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo.
Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Keenam tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset Pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 November 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00-16.30 WITA. Hasilnya langsung dilakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan.
"Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. Para tersangka telah melewati hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif," jelas A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum selaki Kasi Penerarangan Hukum Kejati Bali. (beritabali.com)
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali