
SuaraBali.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi aset di Kejaksaan negeri Tabanan berlanjut, terkini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Senin, 15 November 2021.
Perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara tersebut berupa tanah Kantor Kejari Tabanan, Bali
Adapun berkas perkara ini dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri.
Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo.
Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Keenam tersangka telah menempati/mempergunakan/menguasai tanah aset Pemerintahan cq Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 November 2021 kemudian dengan mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00-16.30 WITA. Hasilnya langsung dilakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan.
"Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. Para tersangka telah melewati hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif," jelas A.Luga Harlianto,SH.,M.Hum selaki Kasi Penerarangan Hukum Kejati Bali. (beritabali.com)
Berita Terkait
-
Bocoran Persiapan Nikah Luna-Maxime: Belajar Kesehatan Reproduksi Hingga Baca Al-Quran
-
Sebelum Nikah, Luna Maya Sungkem dan Minta Maaf ke Ibunda: Suasana Penuh Haru!
-
Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!
-
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Kejagung Endus Kasus Sritex, Kredit Dikucurkan Saat Kondisi Keuangan Sudah Buruk?
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Link Dana Kaget Sesi Malam Untuk Jajan Bila Lapar Sebelum Tidur
-
Luna Maya 'Lepas Lajang' Raline Shah Kini Jadi Pegangan Para Single yang Belum Dilamar
-
Maxime Bouttier Izin Boyong Koleksi Anime Karena Akan Tinggal di Rumah Mewah Luna Maya
-
BRI Berikan Rp632,22 Triliun Kredit Mikro untuk Dongkrak Ekonomi Rakyat Kecil
-
Link DANA Kaget Untuk Healing Tipis-tipis Setelah Menghadapi Senin yang Sibuk