SuaraBali.id - Apa itu rantai makanan dalam hukum kehidupan alam bebas? Rantai makanan adalah proses makan dan dimakan antara makhluk hidup berdasarkan urutan tertentu.
Sederhananya, rantai makanan adalah urutan makan dan dimakan dari produsen, konsumen, dan pengurai. Jaring-jaring makanan adalah gabungan dari rantai makanan yang saling terhubung dan tumpang tindih dalam sebuah ekosistem.
Untuk mengenal lebih jauh soal rantai makanan, berikut ini pengertian rantai makanan menurut para ahli hingga proses rantai makanan.
Menurut Advances in Ecological Research (2011), rantai makanan adalah suatu urutan yang setidaknya terdiri dua spesies berurutan yang membentang dari spesies basal (yaitu produsen utama atau detritus) ke predator teratas.
Dalam proses rantai makanan, terdapat produsen, konsumen, dan pengurai atau dekomposer yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
Berikut penjelasan proses rantai makanan:
Produsen
Pada rantai makanan, produsen adalah organisme yang mampu membuat makanannya sendiri, seperti tumbuhan hijau. Keberadaan produsen ini tidak bergantung pada ketersediaan makanan namun keseimbangan alam. Sehingga produsen tidak memakan makhluk hidup lain, tapi dimakan oleh makhluk hidup lainnya.
Konsumen
Baca Juga: Literasi Sains: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat
Konsumen adalah makhluk yang bergantung pada makhluk hidup lain karena tidak dapat memproduksi makanannya sendiri. Untuk itu, demi bertahan hidup ia bergantung pada organisme lain. Dalam hal ini, konsumen adalah hewan.
Pengurai
Pengurai berperan sebagai organisme terakhir dalam rantai makanan. Ia mampu mengubah zat organik menjadi zat anorganik. Misalnya, mengurai bangkai atau tumbuhan yang sudah mati lalu mengembalikan nutrisinya ke dalam tanah yang akan digunakan oleh tanaman untuk berfotosintesis.
Secara singkatnya, rantai makanan adalah bagian dari jaring-jaring makanan. Sekarang apakah kalian sudah paham?
Berita Terkait
-
Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!
-
PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM
-
Telkomsel Catat Laba Rp19,7 Triliun di 2025, Fokus Perkuat AI dan Ekosistem Digital Indonesia
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar