SuaraBali.id - Tempat wisata di Tangerang menawarkan panorama dan keberagaman tempat untuk melepas lelah. Tangerang merupakan bagian dari provinsi muda di Indonesia, Provinsi Banten.
Selain letak yang strategis, Kota Tangerang juga merupakan kota terbesar di Provinsi Banten.
Dengan luas kota tersebut, jumlah tempat hiburan yang tinggi tentu tidak mengherankan lagi.
Berikut adalah objek wisata Tangerang yang wajib kamu ketahui agar kamu dapat bersiap untuk berkunjung ke Tangerang:
Konsep pusat hiburan The Breeze BSD City ini cukup unik karena tempat ini adalah pusat hiburan dengan konsep outdoor pertama di Indonesia. The Breeze BSD City terletak pada alamat Jalan BSD Grand Boulevard, Sampora, BSD, Tangerang, Banten.
Tempat yang satu ini sesuai untuk kamu pilih jadi tempat melepas penat bersama dengan keluarga atau teman sembari menyantap bermacam jenis makanan yang ditawarkan di sini.
The Breeze BSD City Mall tidak hanya memiliki puluhan penjaja makanan, tetapi juga berbagai fasilitas lainnya. Kamu dapat berolahraga dengan bersepeda dan jogging di sini karena The Breeze BSD City memiliki fasilitas jogging dan bicycle track. Selain itu, di tempat ini terdapat pula nursery room, kursi roda, dan kursi khusus untuk bayi.
Baca Juga: Kepsek SMKN 7 Tangsel Mangkir, Aceng Wajib Penuhi Pemanggilan Selanjutnya di KPK
AEON Mall BSD City adalah sebuah pusat perbelanjaan terkenal di Tangerang yang beralamat tepat di Jalan BSD Raya Utama, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten. Kelebihan yang dimiliki AEON Mall adalah konsepnya yang cukup unik. AEON Mall BSD City memiliki konsep bernuansa Jepang.
Dengan toko utama AEON BSD City Store, dan toko sub-utama yaitu UNIQLO, H&M, Gramedia, Ace HArdware, Best Denki, Cinema XXI, JYSK,MAx Fashions, dan Amazone AEON Mall BSD City diisi dengan 300 toko lainnya.
Akses untuk menuju ke mall yang satu ini pun beragam, kamu dapat pergi ke AEON Mall BSD City lewat jalan tol, KRL commuter line, shuttle bus BSD link, dan masih banyak lagi.
3. Scientia Square Park Tangerang
Ada banyak kegiatan yang dapat kamu lakukan di Scientia Square Park, loh! Kegiatan pertama yang dapat kamu lakukan di sini adalah berkuda mengelilingi taman dengan didampingi oleh pelatih profesional.
Kemudian kamu juga dapat bermain dengan kelinici, memberi makan ikan Koi, berinteraksi dengan kerbau, burung hantu, hingga kura-kura Sulcata. Jika berkunjung ke The Aviary, kamu juga bisa berinteraksi dengan berbagai macam unggas.
Tag
Berita Terkait
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Kecil-kecil Jadi Begal: 4 Remaja di Tangerang Diringkus Berikut Pistol Rakitan Kaliber 5,56 Mm
-
Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar
-
Clandestine Lab Vape Narkoba Terungkap di Tangerang, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp762 Miliar
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel