SuaraBali.id - Terkait dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Tabanan, Bali yang tengah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret salah satu dosen di Universitas Udayana, rektor Universitas Udayana, Bali Prof I Nyoman Gde Antara meminta agar dosen di kampusnya tersebut kooperatif.
Ia meminta dosen tersebut agar kooperatif terkait panggilan KPK atas dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Hingga saat ini dosen tersebut masih berstatus aktif mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud.
Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan korupsi dan bersamaan dengan tugasnya sebagai dosen, Prof Antara mengatakan akan ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi.
"Bisa juga memberikan sanksi administrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN kalau permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Prof Antara saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (9/11/2021).
Ia pun meminta agar dosen tersebut taat hukum. Sedangkan permasalahan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan Unud.
"Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas. Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum," katanya.
Menurutnya, masalah yang dialami dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud.
"Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.
Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB
-
KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
-
KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?