SuaraBali.id - Terkait dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Tabanan, Bali yang tengah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret salah satu dosen di Universitas Udayana, rektor Universitas Udayana, Bali Prof I Nyoman Gde Antara meminta agar dosen di kampusnya tersebut kooperatif.
Ia meminta dosen tersebut agar kooperatif terkait panggilan KPK atas dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Hingga saat ini dosen tersebut masih berstatus aktif mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud.
Sementara itu, keterlibatannya dalam dugaan korupsi dan bersamaan dengan tugasnya sebagai dosen, Prof Antara mengatakan akan ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi.
"Bisa juga memberikan sanksi administrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN kalau permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Prof Antara saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (9/11/2021).
Ia pun meminta agar dosen tersebut taat hukum. Sedangkan permasalahan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan Unud.
"Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas. Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum," katanya.
Menurutnya, masalah yang dialami dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud.
"Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Mengapa Skandal Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangka? Begini Jawaban KPK
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya
-
Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier