Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 November 2021 | 06:08 WIB
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

SuaraBali.id - Masyarakat perlu kembali siap-siap untuk melakukan tes swab PCR untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Hal ini karena pemerintah kembali mempertimbangkan memperketat lagi syarat perjalanan udara akibat virus Covi-19 Delta AY sudah menjangkiti Malaysia.

Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Padahal beberapa hari terakhir pemerintah sudah sempat memberi pelonggaran.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi/Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langsung rencana ini berdasar hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (8/11/2021).

Luhut beberapa waktu terakhir dalam sorotan publik karena dituding berbisnis PCR setelah diketahui salah satu perusahaannya merupakan penyedia jasa layanan PCR.

“Kami nanti sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kami terapkan kembali pelaksanaan dari PCR, itu sedang kami kaji,” kata Luhut dalam konferensi pers yang dikutip Solopos.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Purnawirawan jenderal TNI itu berdalih pemerintah kerap mengubah-ubah kebijakan selama masa pandemi Covid-19 karena mengikuti perilaku dari Covid-19. Apalagi masyarakat akan menghadapi masa libur pada Natal dan Tahun Baru 2022 yang sarat akan tingginya mobilitas penduduk.

“Sekali lagi saya ingatkan, jangan ada pikiran kami tidak konsisten. Saya mohon teman-teman di luar jangan punya pikiran ini tidak konsisten. Pemerintah itu jauh dari itu, kami sangat konsisten, yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menuding tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik menjadi bisnis menggiurkan bagi pebisnis di mana perputaran uangnya mencapai Rp23 triliun.

Mereka menuding kebijakan pemerintah mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat hanya untuk mengakomodasi kepentingan pebisnis alat kesehatan.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, dan LaporCovid-19.

Load More