Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 08 November 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

SuaraBali.id - Setelah viralnya video mesum diduga siswi SMK di Gianyar, Polres Gianyar menetapkan warga Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali inisial WA, 21 sebagai tersangka. Ia diduga sebagai perekam video mesum sepasang remaja di bangunan bekas Cargo, Rabu (3/11/2021) lalu.

Tak hanya merekam, merekam, WA juga lah yang pertama kali menyebarkan video ini ke grup Whatsapp hingga menjadi viral.

Kasat reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat ditemui di Mapolres Gianyar, Senin (8/11/2021) membenarkan penangkapan WA.

"Setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan beberapa fakta, memang betul ada perbuatan oknum warga. Inisial WA, yang merekam adegan tersebut," jelasnya seperti diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Sebelum menjurus ke pelaku WA, polisi terlebih dahulu memeriksa 11 saksi.

"Pelaku ambil video ini pas keluar dari rumahnya, tak jauh dari TKP, sekitar 100 meter," terangnya.

Begitu di-share ke salah satu grup whatsapp sesama warga, video panas itupun dengan cepat menyebar ke media sosial.

 "Tadi malam kami tangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya.

Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku WA dipasangkan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya  6 tahun ancaman dan denda Rp 1 miliar.

Sementara  pelajar yang ada dalam rekaman itu, masih menjalani pemeriksaan psikologi di RSU Sanjiwani.

"Lebih lanjut akan ditangani dan diteliti oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A)  dan Bapas," terang AKP Laorens.

Load More