SuaraBali.id - Darurat sampah di Kabupaten Tabanan kini mulai dikhawatirkan banyak pihak. Hal ini karena tempat pembuangan di kabupaten tersebut hanya ada satu yakni TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.
TPA tersebut dikirimi sampah dari 7 desa layanan dan 22 desa mandiri sebanyak 100 Ton per hari. Kondisi ini pun dirasa sudah melebihi kapasitas karena dbila keadaan ini berlanjut TPA Mandung paling lama bisa bertahan hingga dua tahun kedepan.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) I Made Subagia.
“Memang harus ada tindakan dari semua pihak,” ujarnya dalam sebuah pertemuan di rumah jabatan Bupati Tabanan, Sabtu (6/11/2021) seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih opsi untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R (Tempat Pembuangan Sementara Reduce, Reuse, dan Recycle).
Daripada membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru dan mengadakan alat pemusnah atau incenerator.
Opsi di luar TPS 3R memerlukan anggaran besar. Kalaupun ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mesti menyiapkan lahan untuk TPA baru yang memenuhi syarat.
Biaya tinggi juga diperlukan dalam pengadaan incenerator atau alat pemusnah sampah. Selain anggaran, pengadaan incenerator juga perlu kajian matang agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar.
Itu sebabnya, Pemkab Tabanan akan merealisasikan serta mengoptimlkan keberadaan TPS 3R sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban persoalan di TPA Mandung, Kecamatan Kerambitan.
Lebih jauh, Subagia kemudian menjelaskan opsi untuk membuat TPA baru sejatinya sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Bahkan dari sisi anggaran siap dibantu oleh pemerintah pusat. Itupun dengan syarat pemerintah daerah menyediakan aset lahan yang luasnya minimal lima hektar.
“Setelah kami koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), apakah ada alternatif aset lahan yang bisa dimanfaatkan, ternyata belum ada,” jelasnya.
Sempat pula terpikirkan untuk melakukan perluasan pada TPA Mandung yang luasnya 2,7 hektar. Namun lagi-lagi, pilihan untuk melakukan perluasan juga perlu biaya yang tidak sedikit.
Apalagi lahan perluasan yang dimungkinkan hanya pada sisi selatan TPA Mandung. Itupun status lahannya milik masyarakat sehingga perlu dipertimbangkan lagi soal pembebasan lahan yang memerlukan anggaran besar.
“Kalau alat pemusnah, itu mahal. Kajiannya juga harus tinggi. Agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya memilih untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R. Sebagaimana beberapa paket aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Bali perihal tata kelola sampah dan lingkungan.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto