SuaraBali.id - Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Hal itu dikemukakan oleh Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali, Moch. Luqman Hakim.
“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako dan lain-lain yang omzet usahanya tidak mencapai Rp500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Moch. Luqman Hakim dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (4/11/2021).
Menurutnya, selama ini tidak ada dalam batasan tersebut yang omzetnya Rp10 juta, Rp100 juta, maupun Rp1 miliar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh Final.
Sebelumnya, DPR RI bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam UU tersebut adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp500 juta per tahun.
Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan ini akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022 di seluruh Indonesia termasuk terhadap Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar yang meliputi kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.
Ia mengatakan dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sepanjang omzet usahanya selama setahun belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun maka UMKM tersebut wajib membayar pajak penghasilan sejumlah 0,5 persen dari omzet.
Menurutnya, insentif tersebut ditujukan bagi usaha dikelas mikro dan ultra mikro. Adapun dengan ketentuan perpajakan teranyar ini, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga akan lebih murah.
"Saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM, saat ini memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp500 juta setahun maka tidak kena dan tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tapi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) harus tetap dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar Wajib Pajak pada wilayah kerjanya untuk berhati-hati dalam memilih dan memilah informasi terkait ketentuan perpajakan yang ada saat ini.
"Para Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026
-
Bikin Produk UMKM Makin 'Naik Kelas', Percetakan Digital Kini Makin Fleksibel
-
Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM
-
Bos-bos Kecil di Negeri Besar: Potret Gagal Negara Membuka Lapangan Kerja
-
Pagi Hari Nongkrong di Warkop, Mengapa Petani Bojonegoro Sering Dikira Pengangguran?
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia