Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 November 2021 | 08:21 WIB
ILUSTRASI - Warung Kopi. (Guideku/Arendya)

SuaraBali.id - Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Hal itu dikemukakan oleh Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali, Moch. Luqman Hakim.

“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako dan lain-lain yang omzet usahanya tidak mencapai Rp500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Moch. Luqman Hakim dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat (4/11/2021).

Menurutnya, selama ini tidak ada dalam batasan tersebut yang omzetnya Rp10 juta, Rp100 juta, maupun Rp1 miliar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh Final.

Sebelumnya, DPR RI bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam UU tersebut adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp500 juta per tahun.

Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan ini akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022 di seluruh Indonesia termasuk terhadap Wajib Pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar yang meliputi kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.

Ia mengatakan dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sepanjang omzet usahanya selama setahun belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun maka UMKM tersebut wajib membayar pajak penghasilan sejumlah 0,5 persen dari omzet.

Menurutnya, insentif tersebut ditujukan bagi usaha dikelas mikro dan ultra mikro. Adapun dengan ketentuan perpajakan teranyar ini, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun juga akan lebih murah.

"Saya ingin sampaikan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM, saat ini memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp500 juta setahun maka tidak kena dan tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tapi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) harus tetap dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar Wajib Pajak pada wilayah kerjanya untuk berhati-hati dalam memilih dan memilah informasi terkait ketentuan perpajakan yang ada saat ini.

"Para Wajib Pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan," katanya. (ANTARA)

Load More