SuaraBali.id - Pemerintah Pusat telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan tersebut menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace cukup membantu Bali mendatangkan wisatawan mancanegara.
Meski demikian, kebijakan itu dinilai Cok Ace masih membuat Indonesia khususnya Bali kalah dengan Thailand yang tanpa mewajibkan karantina.
"Pusat sudah memutuskan karantina hanya tiga hari, walaupun kita masih kalah dengan Thailand yang melakukan 0 karantina, tapi saya yakin, dengan kebijakan 3 hari akan cukup membantu," kata Cok Ace pada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ke depan, Cok Ace berharap kebijakan masa karantina bisa disamakan dengan Thailand yang merupakan kompetitor Bali untuk wisman.
"Harapan kita ke depan, akan bisa kebijakannya sama dengan kompetitor-kompetitor kita (0 karantina)," kata dia.
Syarat masuk Bali bagi turis atau pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri telah diperbarui oleh pemerintah Republik Indonesia (RI).
Seperti diketahui, pelaku perjalanan dari luar negeri kini sudah bisa langsung datang ke Bali setelah pintu masuk internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dibuka.
Namun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dilalui seperti tes Covid-19 hingga karantina selama 3 hari di wilayah zona hijau yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Bali.
Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/11/2012) ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diberitakan Suara.com.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," jelasnya.
KONTRIBUTOR : IMAM ROSIDIN
Tag
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Penyerang Timnas Indonesia Dirumorkan Segera Hijrah ke Liga Thailand, Siapa Dia?
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Film Beauty and the Beat: Harmoni di Balik Rivalitas Diva yang Menghibur!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien