SuaraBali.id - Pemerintah Pusat telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan tersebut menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace cukup membantu Bali mendatangkan wisatawan mancanegara.
Meski demikian, kebijakan itu dinilai Cok Ace masih membuat Indonesia khususnya Bali kalah dengan Thailand yang tanpa mewajibkan karantina.
"Pusat sudah memutuskan karantina hanya tiga hari, walaupun kita masih kalah dengan Thailand yang melakukan 0 karantina, tapi saya yakin, dengan kebijakan 3 hari akan cukup membantu," kata Cok Ace pada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ke depan, Cok Ace berharap kebijakan masa karantina bisa disamakan dengan Thailand yang merupakan kompetitor Bali untuk wisman.
"Harapan kita ke depan, akan bisa kebijakannya sama dengan kompetitor-kompetitor kita (0 karantina)," kata dia.
Syarat masuk Bali bagi turis atau pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri telah diperbarui oleh pemerintah Republik Indonesia (RI).
Seperti diketahui, pelaku perjalanan dari luar negeri kini sudah bisa langsung datang ke Bali setelah pintu masuk internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dibuka.
Namun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dilalui seperti tes Covid-19 hingga karantina selama 3 hari di wilayah zona hijau yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Bali.
Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/11/2012) ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diberitakan Suara.com.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," jelasnya.
KONTRIBUTOR : IMAM ROSIDIN
Tag
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali