SuaraBali.id - Perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Tuwed, Jembrana, Bali berlanjut. Kejari Jembrana menetapkan 2 tersangka yang langsung ditahan pada (3/11/2021). Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik tindak pidana korupsi. Adapun dua terdakwa yang dititipkan di ruang tahanan Polsek Jembrana dan Polsek Melaya bernama Dewa Putu Astawa, selaku mantan ketua LPD Tuwed dan Ni Nengah Suastini selaku bendahara LPD Tuwed.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelapkan keuangan LPD Tuwed dalam rentang waktu dari tahun 2006 hingga 2018.
Terkait dengan penahanan kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi menerangkan, kedua tersakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana LPD. Untuk itu perbuatan kedua tersangka dianggap telah tindakan melawan hukum mengenai pengelolaan keuangan LPD.
”Ketua melakukan perbuatan melawan hukumnya dibantu bendahara melakukan simpan pinjam yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejari jembrana I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Dalam kasusnya, kedua terdakwa diduga menggunakan menggunakan kas LPD Tuwed. Dalam laporan yang dibuat keduanya tersisa kas sebanyak Rp 1 miliar lebih, tapi setelah dicek akuntan publik ternyata tersisa Rp 500 ribu.
Selain itu, kedua tersangka diduga menguras uang LPD dengan cara menarik tabungan, dimana saat nasabah menarik uang tabungannya tercatat 10 juta, namun kedua tersangka sebenarnya mengeluarkan uang dari kas LPD 20 juta untuk kepentingan pribadi.
Tidak cuma itu tersangka juga membuat pinjaman fiktif sehingga kerugian negara mencapai 800 juta rupiah.
Saat menjalani proses penyidikan kedua tersangka sempat mengambalikan kerugian negara tersebut. Dewa putu Astawa mengembalikan Rp313 juta dan terdakwa Ni Nengah Suastini mengembalikan Rp55 juta. Jadi dengan pengembalian dari kedua tersangka ini sisa kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Keduanya diancam dengan jeratan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga pasal 3, pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu