SuaraBali.id - Perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Tuwed, Jembrana, Bali berlanjut. Kejari Jembrana menetapkan 2 tersangka yang langsung ditahan pada (3/11/2021). Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik tindak pidana korupsi. Adapun dua terdakwa yang dititipkan di ruang tahanan Polsek Jembrana dan Polsek Melaya bernama Dewa Putu Astawa, selaku mantan ketua LPD Tuwed dan Ni Nengah Suastini selaku bendahara LPD Tuwed.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelapkan keuangan LPD Tuwed dalam rentang waktu dari tahun 2006 hingga 2018.
Terkait dengan penahanan kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi menerangkan, kedua tersakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana LPD. Untuk itu perbuatan kedua tersangka dianggap telah tindakan melawan hukum mengenai pengelolaan keuangan LPD.
”Ketua melakukan perbuatan melawan hukumnya dibantu bendahara melakukan simpan pinjam yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejari jembrana I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Dalam kasusnya, kedua terdakwa diduga menggunakan menggunakan kas LPD Tuwed. Dalam laporan yang dibuat keduanya tersisa kas sebanyak Rp 1 miliar lebih, tapi setelah dicek akuntan publik ternyata tersisa Rp 500 ribu.
Selain itu, kedua tersangka diduga menguras uang LPD dengan cara menarik tabungan, dimana saat nasabah menarik uang tabungannya tercatat 10 juta, namun kedua tersangka sebenarnya mengeluarkan uang dari kas LPD 20 juta untuk kepentingan pribadi.
Tidak cuma itu tersangka juga membuat pinjaman fiktif sehingga kerugian negara mencapai 800 juta rupiah.
Saat menjalani proses penyidikan kedua tersangka sempat mengambalikan kerugian negara tersebut. Dewa putu Astawa mengembalikan Rp313 juta dan terdakwa Ni Nengah Suastini mengembalikan Rp55 juta. Jadi dengan pengembalian dari kedua tersangka ini sisa kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Keduanya diancam dengan jeratan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga pasal 3, pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel