Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 04 November 2021 | 10:09 WIB
Kejari Jembrana menetapkan 2 tersangka yang langsung ditahan pada (3/11/2021).

SuaraBali.id - Perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Tuwed, Jembrana, Bali berlanjut. Kejari Jembrana menetapkan 2 tersangka yang langsung ditahan pada (3/11/2021). Penahanan dilakukan terhadap dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penyidik tindak pidana korupsi. Adapun dua terdakwa yang dititipkan di ruang tahanan Polsek Jembrana dan Polsek Melaya bernama Dewa Putu Astawa, selaku mantan ketua LPD Tuwed dan Ni Nengah Suastini selaku bendahara LPD Tuwed.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelapkan keuangan LPD Tuwed dalam rentang waktu dari tahun 2006 hingga 2018.

Terkait dengan penahanan kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi menerangkan, kedua tersakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana LPD. Untuk itu perbuatan kedua tersangka dianggap telah tindakan melawan hukum mengenai pengelolaan keuangan LPD.

”Ketua melakukan perbuatan melawan hukumnya dibantu bendahara melakukan simpan pinjam yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejari jembrana I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.

Dalam kasusnya, kedua terdakwa diduga menggunakan menggunakan kas LPD Tuwed. Dalam laporan yang dibuat keduanya tersisa kas sebanyak Rp 1 miliar lebih, tapi setelah dicek akuntan publik ternyata tersisa Rp 500 ribu.

Selain itu, kedua tersangka diduga menguras uang LPD dengan cara menarik tabungan, dimana saat nasabah menarik uang tabungannya tercatat 10 juta, namun kedua tersangka sebenarnya mengeluarkan uang dari kas LPD 20 juta untuk kepentingan pribadi.

Tidak cuma itu tersangka juga membuat pinjaman fiktif sehingga kerugian negara mencapai 800 juta rupiah.

Saat menjalani proses penyidikan kedua tersangka sempat mengambalikan kerugian negara tersebut. Dewa putu Astawa mengembalikan Rp313 juta dan terdakwa Ni Nengah Suastini mengembalikan Rp55 juta. Jadi dengan pengembalian dari kedua tersangka ini sisa kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Keduanya diancam dengan jeratan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu juga pasal 3, pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Load More