SuaraBali.id - Syarat masuk Bali bagi turis atau pelaku perjalanan dari luar negeri telah diperbarui oleh pemerintah Republik Indonesia (RI). Seperti diketahui, pelaku perjalanan dari luar negeri kini sudah bisa langsung datang ke Bali setelah pintu masuk internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dibuka.
Namun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dilalui seperti tes Covid-19 hingga karantina selama 3 hari di wilayah zona hijau yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Bali. Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/11/2012) ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diberitakan Suara.com.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," jelasnya.
Isi dari SE terbaru tersebut adalah seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap
Selain itu juga disebut ketentuan bagi WNI dan WNA terkait tes RT-PCR bisa dilakukan pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam atau pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.
Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Ada beberapa hotel tempat karantina yang disediakan oleh Pemprov Bali di beberapa wilayah Bali salah satunya di kawasan Nusa Dua, Bali. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan terfavorit yang dikenal dengan hotel-hotel berbintangnya.
Selain itu juga terdapat pantai, tempat piknik, kawasan perbelanjaan dan banyak lagi. Setidaknya ada 11 hotel karantina yang disediakan di Nusa Dua.
"Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar, Rabu (3/11/2021) seperti dilansir Antara.
Sebelas hotel yang ditetapkan sebagai hotel karantina wisatawan mancanegara tersebut adalah :
Tag
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien