Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 November 2021 | 16:30 WIB
Polisi membawa dua tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

SuaraBali.id - Seorang pelaku kasus penipuan yang mengaku dukun dengan keahlian menggandakan uang kini harus meringkuk di bui lantaran ulahnya sendiri. Dukun tersebut bernama Kemis alias Wali (43) yang ditangkap dini hari di rumahnya di Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar,  Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).

Ironisnya, sosok yang mengaku sakti hingga bisa menggandakan uang ini di tangkap pada hari yang sama dengan namanya dalam bahasa Jawa yakni Kemis atau hari Kamis. Hal ini terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).

Kapolres, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa anggotanya menangkap dua dari tiga tersangka kasus tersebut. Keduanya adalah Kemis yang berperan sebagai dukun dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kemis ditangkap dini hari tepatnya pada pukul 00.30 WIB di rumahnya setelah polisi mendapat informasi keberadaannya seusai menangkap Warno. Polisi menangkap Warno di kawasan Bibis, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (27/10/2021) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang, Kemis alias Wali, 43, warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/11/2021). [Solopos-Rudi Hartono]

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi uang senilai Rp22,5 juta dari tangan Kemis dan satu unit telepon seluler (ponsel) yang dibeli dari hasil kejahatannya. Selain itu uang Rp23 juta dan satu unit ponsel yang dibeli dari hasil kejahatannya disita dari tangan Warno.

Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda/pink dari korban, Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Satu tersangka lainnya, A, warga Soloraya, masih kami kejar. A adalah otak penipuan ini,” kata Kapolres AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.

Setelah berhasil mengelabui Yakop ketiga tersangka membagi uang hasil kejahatan total senilai Rp100 juta. Kemis dan Warno masing mendapatkan Rp28,5 juta.

Selebihnya untuk A. Kemis dan Warno sudah membelanjakan uang yang mereka dapatkan untuk membeli ponsel.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasus bermula ketika Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang.

A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban. Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta.

A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat. Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno.

Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.

“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.

Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban.

Lalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021).

Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis. A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.

Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.

“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.

Yakop dilarang membuka kantong plastik tersebut. Orang yang boleh membukanya hanya teller atau petugas bank.

Kemudian Yakop bersama temannya, Sopian, di antar Warno membawa kantong plastik itu ke salah satu bank swasta di Kabupaten Wonogiri.

Sedianya Yakop ingin menyimpan uangnya itu di bank tersebut. Setelah dibuka Yakop sangat kaget karena plastik tersebut hanya berisi uang Rp400.000 dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp100.000.

“Sesaat setelah itu korban langsung menghampiri Warno yang menunggu di luar bank. Tapi Warno sudah kabur. Tersangka Kemis dan A juga sudah kabur.

Load More