SuaraBali.id - Seorang pelaku kasus penipuan yang mengaku dukun dengan keahlian menggandakan uang kini harus meringkuk di bui lantaran ulahnya sendiri. Dukun tersebut bernama Kemis alias Wali (43) yang ditangkap dini hari di rumahnya di Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).
Ironisnya, sosok yang mengaku sakti hingga bisa menggandakan uang ini di tangkap pada hari yang sama dengan namanya dalam bahasa Jawa yakni Kemis atau hari Kamis. Hal ini terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).
Kapolres, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa anggotanya menangkap dua dari tiga tersangka kasus tersebut. Keduanya adalah Kemis yang berperan sebagai dukun dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kemis ditangkap dini hari tepatnya pada pukul 00.30 WIB di rumahnya setelah polisi mendapat informasi keberadaannya seusai menangkap Warno. Polisi menangkap Warno di kawasan Bibis, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (27/10/2021) pukul 17.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi uang senilai Rp22,5 juta dari tangan Kemis dan satu unit telepon seluler (ponsel) yang dibeli dari hasil kejahatannya. Selain itu uang Rp23 juta dan satu unit ponsel yang dibeli dari hasil kejahatannya disita dari tangan Warno.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda/pink dari korban, Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Satu tersangka lainnya, A, warga Soloraya, masih kami kejar. A adalah otak penipuan ini,” kata Kapolres AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.
Setelah berhasil mengelabui Yakop ketiga tersangka membagi uang hasil kejahatan total senilai Rp100 juta. Kemis dan Warno masing mendapatkan Rp28,5 juta.
Selebihnya untuk A. Kemis dan Warno sudah membelanjakan uang yang mereka dapatkan untuk membeli ponsel.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Kasus bermula ketika Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang.
A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban. Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta.
A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat. Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno.
Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.
“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok
-
Markas Scam Jaringan Internasional di Sleman Digerebek, Karyawan hingga Kendaraan Diangkut Polisi
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Rupiah Masih Suram di Awal Pekan Ini, Merosot ke Level Rp 16.740
-
Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Desain Eksklusif dan Layanan Global, BRI Visa Infinite Tingkatkan Pengalaman Nasabah Private
-
Dua Pilar Bali United Ini Siap Tempur Lagi Setelah Cedera
-
5 Mobil Pilihan Anak Muda yang Bikin Percaya Diri
-
STOP! Jangan Lakukan Kesalahan Fatal Saat Pakai Skincare, Ini Urutan yang Benar
-
iPhone Paling Layak Dibeli di Indonesia Saat Ini