SuaraBali.id - Seorang pelaku kasus penipuan yang mengaku dukun dengan keahlian menggandakan uang kini harus meringkuk di bui lantaran ulahnya sendiri. Dukun tersebut bernama Kemis alias Wali (43) yang ditangkap dini hari di rumahnya di Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).
Ironisnya, sosok yang mengaku sakti hingga bisa menggandakan uang ini di tangkap pada hari yang sama dengan namanya dalam bahasa Jawa yakni Kemis atau hari Kamis. Hal ini terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).
Kapolres, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa anggotanya menangkap dua dari tiga tersangka kasus tersebut. Keduanya adalah Kemis yang berperan sebagai dukun dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kemis ditangkap dini hari tepatnya pada pukul 00.30 WIB di rumahnya setelah polisi mendapat informasi keberadaannya seusai menangkap Warno. Polisi menangkap Warno di kawasan Bibis, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (27/10/2021) pukul 17.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi uang senilai Rp22,5 juta dari tangan Kemis dan satu unit telepon seluler (ponsel) yang dibeli dari hasil kejahatannya. Selain itu uang Rp23 juta dan satu unit ponsel yang dibeli dari hasil kejahatannya disita dari tangan Warno.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda/pink dari korban, Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Satu tersangka lainnya, A, warga Soloraya, masih kami kejar. A adalah otak penipuan ini,” kata Kapolres AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.
Setelah berhasil mengelabui Yakop ketiga tersangka membagi uang hasil kejahatan total senilai Rp100 juta. Kemis dan Warno masing mendapatkan Rp28,5 juta.
Selebihnya untuk A. Kemis dan Warno sudah membelanjakan uang yang mereka dapatkan untuk membeli ponsel.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Kasus bermula ketika Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang.
A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban. Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta.
A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat. Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno.
Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.
“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.
Tag
Berita Terkait
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
Cinta Buta Mbah Tarman: Mahar Rp3 Miliar Terbukti Palsu, Kini Resmi Pakai Baju Tahanan
-
Apa Itu Uang Kartal? Kenali Contoh dan Bedanya dengan Uang Fiat
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile