Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 03 November 2021 | 14:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan imbauan libur fakultatif saat perayaan Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga yang jatuh pada 4 November 2021. Imbauannya ini dinyatakan dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 12 tahun 2021, yang diterbitkan pada 2 November 2021.

Anies Baswedan mengeluarkan seruan tersebut untuk pimpinan perusahaan atau kantor atau lembaga atau badan swasta tentang Pemberian libur fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.  Dalam seruan itu, Anies Baswedan meminta agar pimpinan perusahaan, kantor, lembaga, badan swasta memberikan ksempatan libur bagi umat Hindu yang memperingati Hari Raya Deepavali.

“Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tulis seruan tersebut seperti diberitakan terkini.id – Jaringan Suara.com.

Tak hanya itu, pimpinan kantor juga diminta memberikan libur fakultatif satu hari pada Kamis 4 November 2021 untuk perayaan Deepavali 5123 Kaliyuga.

“Seruan ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Anies. Anies juga menyebut bahwa seruan ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama tanggal 16 Novemver 2020 dengan Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang libur Fakultatif Tahun 2021.

Sementara pada surat ketua umum DPP Gema Sadhana tangga; 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.

Load More