SuaraBali.id - Pemerintah membuat aturan terbaru bagi wisatawan dari luar negeri yang ingin datang ke Indonesia. Berdasarkan aturan baru tersebut, masa karantina yang tadinya 5 hari dikurangi hanya jadi 3 hari.
Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang dikeluarkan hari ini, Selasa (2/11/2021).
"Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/11/2012) ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti diberitakan Suara.com.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," jelasnya.
Isi dari SE terbaru tersebut adalah seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap
Selain itu juga disebut ketentuan bagi WNI dan WNA terkait tes RT-PCR bisa dilakukan pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam atau pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.
Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Berita Terkait
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Pariwisata Indonesia di Tengah Demo: Antara Tantangan dan Peluang, Ini Kata Menpar!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir