SuaraBali.id - Pada era kerajaan di Bali, ada sebuah aturan dan undang-undang maritime yaitu undang-undang Tawan Karang. Hukum tersebut merupakan suatu hak yang dimiliki oleh raja dan rakyat pantai untuk merampas kapal atau perahu yang kandas di perairan pantainya.
Dimana dalam aturan tersebut, kapal atau perahu yang terdampar hanya boleh ditolong oleh penduduk pantai di wilayah kerajaan itu. Demikian teruangkap dalam sebuah artikel berjudul “Dari Perahu Sri Komala Hingga Puputan; Perlawanan Terhadap Pemerintahan Hindia Belanda 1906” yang dipublikasikan dalamJurnal Sejarah Citra Lekha, volume XVII, nomor 1 tahun 2013 yang kembali dilansir oleh beritabali.com - Jaringan suara.com.
Artikel tersebut ditulis oleh Inna Mirawati dari Arsip Nasional Republik Indonesia.Inna Mirawati menuliskan bagi raja-raja Bali peraturan Tawan Karang merupakan undang-undang maritim warisan nenek moyang yang tidak perlu dipermasalahkan.
Namun saat itu Belanda menganggap Tawan Karang ini sebagai perintang yang sangat merugikan aktivitas perdagangannya.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 24 Mei 1843 antara pemerintah Hindia Belanda dengan tujuh kerajaan Bali, yaitu Klungkung, Karangasem, Buleleng, Gianyar, Bangli, Payangan dan Mengwi, antara lain mencantumkan masalah Tawan Karang. Belanda menuntut dihapuskannya Tawan Karang (Undang-Undang Tawan Karang=Klip Recht).
Sedangkan dalam artikel berjudul “Adat Tawan Karang dan Konflik Kekuasaan di Bali dan Lombok pada Abad Ke-19/20” yang ditulis oleh A. A. Bagus Wirawan dari Universitas Udayana yang dipublikasikan dalam Jurnal Sejarah Abad, volume 1, nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Adat tawan karang merupakan aturan hukum adat yang berlaku di negara-negara kerajaan di Bali sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Bahkan adat itu telah berlangsung sejak kekuasaan raja-raja Bali Kuno pada sekitar abad ke-9/10.
Tawan karang menetapkan peraturan penumpang dan muatan yang berasal dari salah satu kerajaan peserta perjanjian diserahkan kepada raja di perairan tempat terdamparnya kapal. Raja penguasa perairan memberitahukannya kepada raja tempat asal penumpang dan muatan perahu yang kandas.
Waktu tebusan 25 hari sejak pemberitahuan tersebut, uang tebusan sebesar 4000 kepeng bagi setiap penumpang laki-laki dan 2000 kepeng bagi setiap penumpang perempuan. Uang tebusan itu menjadi hak raja perairan tempat kandasnya perahu.
Separuh dari harga muatan menjadi hak rakyat pantai yang membantu menyelamatkan penumpang serta muatannya. Apabila tebusan tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka penumpang serta separuh harga muatan menjadi milik Raja perairan dan rakyat pantai.
Praktek adat karang akhirnya menyulut berbagai perang yang melibatkan kerajaan dan rakyat Bali melawan kekuasaan kolonial dengan ribuan korban yang gugur. Hampir seluruh peperangan diakhiri dengan kekalahan pihak kerajaan.
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Desire Doue dan Guela Doue: Adik dan Kakak yang Membela Timnas Berbeda di Piala Dunia 2026
-
Peta Kekuatan Grup E Piala Dunia 2026: Jalur Terjal Nagelsmann Pecah Dominasi Raksasa Afrika
-
Peta Kekuatan Grup F Piala Dunia 2026, Persaingan Sengit Empat Raksasa dari 3 Benua
-
Prancis Kalah Memalukan, Rayan Cherki Akui Les Blues Bukan Favorit di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar