SuaraBali.id - Pada era kerajaan di Bali, ada sebuah aturan dan undang-undang maritime yaitu undang-undang Tawan Karang. Hukum tersebut merupakan suatu hak yang dimiliki oleh raja dan rakyat pantai untuk merampas kapal atau perahu yang kandas di perairan pantainya.
Dimana dalam aturan tersebut, kapal atau perahu yang terdampar hanya boleh ditolong oleh penduduk pantai di wilayah kerajaan itu. Demikian teruangkap dalam sebuah artikel berjudul “Dari Perahu Sri Komala Hingga Puputan; Perlawanan Terhadap Pemerintahan Hindia Belanda 1906” yang dipublikasikan dalamJurnal Sejarah Citra Lekha, volume XVII, nomor 1 tahun 2013 yang kembali dilansir oleh beritabali.com - Jaringan suara.com.
Artikel tersebut ditulis oleh Inna Mirawati dari Arsip Nasional Republik Indonesia.Inna Mirawati menuliskan bagi raja-raja Bali peraturan Tawan Karang merupakan undang-undang maritim warisan nenek moyang yang tidak perlu dipermasalahkan.
Namun saat itu Belanda menganggap Tawan Karang ini sebagai perintang yang sangat merugikan aktivitas perdagangannya.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 24 Mei 1843 antara pemerintah Hindia Belanda dengan tujuh kerajaan Bali, yaitu Klungkung, Karangasem, Buleleng, Gianyar, Bangli, Payangan dan Mengwi, antara lain mencantumkan masalah Tawan Karang. Belanda menuntut dihapuskannya Tawan Karang (Undang-Undang Tawan Karang=Klip Recht).
Sedangkan dalam artikel berjudul “Adat Tawan Karang dan Konflik Kekuasaan di Bali dan Lombok pada Abad Ke-19/20” yang ditulis oleh A. A. Bagus Wirawan dari Universitas Udayana yang dipublikasikan dalam Jurnal Sejarah Abad, volume 1, nomor 2 tahun 2017 disebutkan bahwa Adat tawan karang merupakan aturan hukum adat yang berlaku di negara-negara kerajaan di Bali sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Bahkan adat itu telah berlangsung sejak kekuasaan raja-raja Bali Kuno pada sekitar abad ke-9/10.
Tawan karang menetapkan peraturan penumpang dan muatan yang berasal dari salah satu kerajaan peserta perjanjian diserahkan kepada raja di perairan tempat terdamparnya kapal. Raja penguasa perairan memberitahukannya kepada raja tempat asal penumpang dan muatan perahu yang kandas.
Waktu tebusan 25 hari sejak pemberitahuan tersebut, uang tebusan sebesar 4000 kepeng bagi setiap penumpang laki-laki dan 2000 kepeng bagi setiap penumpang perempuan. Uang tebusan itu menjadi hak raja perairan tempat kandasnya perahu.
Separuh dari harga muatan menjadi hak rakyat pantai yang membantu menyelamatkan penumpang serta muatannya. Apabila tebusan tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka penumpang serta separuh harga muatan menjadi milik Raja perairan dan rakyat pantai.
Praktek adat karang akhirnya menyulut berbagai perang yang melibatkan kerajaan dan rakyat Bali melawan kekuasaan kolonial dengan ribuan korban yang gugur. Hampir seluruh peperangan diakhiri dengan kekalahan pihak kerajaan.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Terjebak di UEA, Rekan Thom Haye Teriak Minta Tolong: Kami Punya Bayi, Keluarkan Kami dari Sini
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6