SuaraBali.id - Satreskrim Polres Tabanan membongkar kegiatan prostitusi online di sebuah tempat kos di Desa Delod Peken, Tabanan, Bali. Berdasarkan hasil interogasi Polres Tabanan terhadap pelaku yakni muncikari prostitusi online (KH) terungkap mereka sudah bekerja lebih selama 3 hari bekerja di Tabanan.
"Pelaku ini peran utama, dia ini membuatkan akun bagi kedua korbannya ini dan bertugas menawarkan mereka termasuk menentukan tarif. Sehingga hasil dari usahanya mereka akan bagi-bagi berdasarkan pencatatan yang dibuat pelaku KH," imbuhnya seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Diketahui dalam hal ini salah satu korban adalah sepupunya sendiri yang masih di bawah umur berinisial F (15). Dimana awalnya korban adalah anak putus sekolah yang diajak berjualan es di Bali. Namun demikian ia malah dijual oleh KH lewat aplikasi MiChat.
Total uang yang mereka peroleh dari penghasilan itu sebesar Rp3.525.000. Dimana dalam sehari mereka bisa menerima order pelanggan sampai 8 kali.
Dari hasil penggeledahan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah HP, 7 kondom, 1 kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah buku catatan, serta 2 lembar uang dolar, dan uang tunai Rp 3.525.000.
"Kami juga amankan spray dan sarung bantal, Jadi mereka ini sewa dua kamar kos di wilayah KS Tubun," ujar AKBP Ranefli Dian Candra.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur padat menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Serta pasal 296 KUHP dengan unsur pasar dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Pelaku kita sudah amankan di Polres Tabanan, dan korban sudah di amankan dirumah aman dan mendapat pembinaan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan," jelas AKBP Ranefli Dian Candra.
Sebelumnya polisi membongkar praktik protitusi online di Tabanan dengan menangkap sang muncikari, KH (28) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur di sebuah tempat Kos di Desa Delod Peken, pada Minggu (17/10).
Salah satu korban dari KH adalah sepupunya inisial F (15) yang masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Terungkap! Mobil Dinas Kemhan yang Viral dengan PSK Pakai Pelat Bekas Pensiunan
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Terkini
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI