SuaraBali.id - Seorang maling spesialis pencuri alat cetak genteng ditangkap setelah menggasak sebuah alat cetak genteng di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali. Ia adalah seorang buruh bernama Adi (29) yang juga kos di Darmasaba.
Setelah diinterogasi, ternyata Adi merupakan maling spesialis alat cetak genteng. Saat pemeriksaan dia mengaku sudah 4 kali mencuri alat cetak genteng.
Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pencurian alat cetak genteng ini dilaporkan oleh Wayan Astika (43). Korban mengaku kehilangan alat cetak genteng dari gudang usahanya di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, pada Minggu 3 Oktober 2021 sehingga korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
Dalam penyelidikan anggota buser di lapangan diketahui pelakunya bernama Adi asal Jember Jawa Timur. Keberadaan tersangka Adi terlacak tinggal di rumah kos di bilangan Banjar Peninjoan Darmasaba, Abiansemal, Badung.
"Dia ditangkap di kosnya di Darmasaba," beber Iptu Sudana.
"Dia ini spesialis maling alat cetak genteng. Dia mengaku sudah 4 kali beraksi dengan modus merusak dan membongkar," terangnya.
Aksi pertamanya di Usaha Genteng Bu Wendi mengambil 3 buah. Kemudian Usaha genteng Anindya dan Usaha Pak Nur, masing-masing membawa kabur satu alat. Ketiga tempat itu berada di Banjar Baler Pasar Darmasaba. Selanjutnya Workshop genteng di Jalan Raya Darmasaba, mencuri tiga alat.
Diuraikanya, barang hasil curian dijual di tempat rongsokan Jalan Gatot Subroto V, Denpasar dan gudang rongsokan di wilayah Gumuh Sari, Darmasaba.
"Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dikirim ke anaknya di Jember," terang Iptu Sudana.
Meski tujuannya baik demi anak, namun cara yang digunakan tetap salah.
Sehingga, Adi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yakni dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali