SuaraBali.id - Wisatawan mancanegara yang melangar aturan protokol Kesehatan (prokes) di Bali terancam dideportasi langsung.
Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin menurutnya, bila wisman tersebut melanggar karantina akan langsung dikirim kembali ke negaranya.
"Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (25/10/2021).
Ia berujar bahwa masing-masing tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk proses karantina ini Satgas Bali mempersiapkan 55 hotel yang terdistribusi di empat kawasan yaitu Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyanga Kuta dari tiga green zone tersebut dengan total 11.734 kamar untuk mengakomodir WNA wisman ke Bali.
"Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel," jelas Rentin.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi enggak kasih izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya," ucap Jamaruli.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, apabila ada temuan tersebut maka akan ditindak tegas dengan tidak berada di wilayah Bali. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Jember Fashion Carnaval 2026 Sedot Ribuan Wisatawan, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan UMKM Lokal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif