SuaraBali.id - Wisatawan mancanegara yang melangar aturan protokol Kesehatan (prokes) di Bali terancam dideportasi langsung.
Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin menurutnya, bila wisman tersebut melanggar karantina akan langsung dikirim kembali ke negaranya.
"Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (25/10/2021).
Ia berujar bahwa masing-masing tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk proses karantina ini Satgas Bali mempersiapkan 55 hotel yang terdistribusi di empat kawasan yaitu Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyanga Kuta dari tiga green zone tersebut dengan total 11.734 kamar untuk mengakomodir WNA wisman ke Bali.
"Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel," jelas Rentin.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi enggak kasih izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya," ucap Jamaruli.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, apabila ada temuan tersebut maka akan ditindak tegas dengan tidak berada di wilayah Bali. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto