SuaraBali.id - Sempat menjadi permasalahan, konflik tanah di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali akhirnya berakhir damai.
Konflik antara Bendesa Adat Jro Kuta Desa Pejeng dengan krama terkait penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL di wilayah desa itu akhirnya diakhiri dengan beberapa kesepakatan.
Dan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra di halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat (22/10/2021) seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.
Selain itu, hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya.
Bupati Mahayastra pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng karena telah berkorban untuk Gianyar dan khususnya untuk Desa Pejeng.
"Hari ini adalah kemenangan kita semua. Hari yang sangat luar biasa. Semua di sini berkorban untuk Gianyar. Semua disini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” kata Mahayastra.
Mahayastra juga meyakini penyelesaian masalah ini dengan cara damai ini akan menjadi percontohan. Karena tak menutup kemungkinan, permasalahan serupa juga akan terjadi di desa-desa lain di Gianyar maupun luar Gianyar.
“Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang. Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan. Kita semua ini adalah orang besar,” kata Bupati Mahayastra disambut tepuk tangan warga.
Ada sejumlah poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian itu. Pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng.
Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).
Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) di atas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan.
Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.
Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua).
Berita Terkait
-
Chatib Basri Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Gubernur PFII, Prabowo Segera Tentukan Pilihan
-
Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara