SuaraBali.id - Setelah dibukanya pintu masuk penerbangan internasional di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini menerbitkan buku panduan tata cara berwisata di Pulau Dewata bagi wisman yang berlibur pada masa pandemi COVID-19.
Buku ini diterbitkan guna menyambut kedatangan wisman dan memberi panduan tentang tata cara saat tiba, karantina hingga selama berwisata di pulau Bali.
"Setelah dibukanya pariwisata mancanegara di Pulau Dewata Bali (14/10/2021), kami menyusun buku panduan berwisata yang nantinya digunakan turis asing untuk dibaca saat menjalani karantina dan berwisata di sini," ujar Kadispar Bali Putu Astawa di Denpasar, Bali, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut Kadispar, wisman yang baru tiba di Pulau Bali harus menjalani karantina selama 5 hari.
Untuk tempat karantina bagi wisman tersebut, pemerintah telah menyiapkan 35 hotel sebagai tempat para wisman menjalani karantina.
"Selama karantina, kami berharap agar para turis tidak keluar kamar hotel untuk menghindari penularan virus COVID-19," kata Putu Astawa.
Menurut dia, selama karantina nanti para pelancong akan diberikan buku panduan. Buku panduan yang diberikan kepada wisman tersebut isinya mengenai peraturan tiba di Bali dimulai dari saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait pemeriksaan kesehatan serta aturan protokol kesehatan (prokes) saat berwisata
"Selain peraturan dalam buku panduan yang sudah tertulis, syarat-syarat berkaitan itu antara lain harus ada asuransinya, visa, surat keterangan bebas COVID-19, nah bila sudah semua syarat-syarat itu dipenuhi, maka mereka boleh masuk ke Bali," katanya.
Putu Astawa menambahkan untuk kunjungan wisatawan mancanegara ini akan terlihat pada bulan November atau Desember nanti.
"Saat ini, tentu saja bukan hanya Bali yang melakukan persiapan, melainkan para pelancong dan airline, juga sedang melakukan persiapan untuk perjalanan berwisata ke Bali," katanya.
Berita Terkait
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
-
Liga 1: Dewa United Bertekad Gagalkan Misi Bangkit Bali United, Mampukah?
-
Cerita Senior Calvin Verdonk Soal Sepak Bola Indonesia: Sungguh Gila!
-
Janggalnya 'Wisatawan Siluman' di Bali, Pendapatan Daerah Berpotensi Bocor
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya