SuaraBali.id - Tradisi dan adat istiadat di Bali telah diwariskan secara turun temurun dan masih banyak yang terus dijaga sampai saat ini. Dari sekian tradisi yang masih dipegang teguh suatu daerah adalah larangan memiliki istri lebih dari satu atau poligami serta menikahi seorang janda.
Di 5 desa ini, warganya dilarang berpoligami. Apa saja itu? Berikut daftarnya.
1. Tenganan Pegringsingan
Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut. Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa. Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.
2. Penglipuran Bangli
Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".
3. Bayung Gede
Bayung Gede, sebuah desa di daerah Kintamani Bangli, yang diyakini sebagai asal nenek moyang orang Penglipuran, juga memiliki tradisi yang hampir mirip. Lelaki berpoligami di desa ini praktis keluar dari keanggotaan ulu-upad dan diyakini sangat "berbahaya" jika tinggal di pekarangan desa. Dia harus tinggal di luar pekarangan desa. Jika masih tinggal di pekarangan desa, dipercaya akan bisa terjadi bencana dalam keluarga.
4. Boyoh
Tetangga Bayung Gede, yakni Bonyoh, juga menyimpan tradisi pantang berpoligami. Larangan ini awalnya tidak tersurat dalam awig-awig. Untuk menjamin kelestarian tradisi di desa ini, larangan itu pun disuratkan dalam awig-awig. Seperti di Bayung Gede, mereka yang melanggar dicabut status krama desa adatnya. Konsekwensinya, mereka tak bisa ikut dalam kegiatan ritual keagamaan di desa, kecuali hanya pada upacara kematian.
5. Umbalan
Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun. Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.
Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya. Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang. (Sumber: Buku Perkawinan Terlarang, Penulis: I Made Sujaya)
Tag
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun