SuaraBali.id - Seorang oknum polisi bernama Gde Made Ardhana divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali karena kasus kepemilikan narkotika. Oknum yang saat itu bertugas di Polres Badung ini diketahui menguasai total 37 paket sabu untuk dijual kembali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar, Kamis (14/10/2021).
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jalan Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jalan Glogor Carik Gang Family kecamatan Denpasar Selatan , Kota Denpasar. Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.
Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jalan Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.
Sementara itu, terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram yang rencananya akan terdakwa jual kembali kepada pembeli.
Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (Polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima. Begitu juga, dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria