SuaraBali.id - Seorang oknum polisi bernama Gde Made Ardhana divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali karena kasus kepemilikan narkotika. Oknum yang saat itu bertugas di Polres Badung ini diketahui menguasai total 37 paket sabu untuk dijual kembali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar, Kamis (14/10/2021).
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jalan Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jalan Glogor Carik Gang Family kecamatan Denpasar Selatan , Kota Denpasar. Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.
Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jalan Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.
Sementara itu, terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram yang rencananya akan terdakwa jual kembali kepada pembeli.
Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (Polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima. Begitu juga, dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sudah Mendarat di Bali, Maia Estianty Spill Konsep After Party El Rumi dan Syifa Hadju
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor