SuaraBali.id - Seorang oknum polisi bernama Gde Made Ardhana divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali karena kasus kepemilikan narkotika. Oknum yang saat itu bertugas di Polres Badung ini diketahui menguasai total 37 paket sabu untuk dijual kembali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar, Kamis (14/10/2021).
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jalan Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jalan Glogor Carik Gang Family kecamatan Denpasar Selatan , Kota Denpasar. Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.
Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jalan Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.
Sementara itu, terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram yang rencananya akan terdakwa jual kembali kepada pembeli.
Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (Polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima. Begitu juga, dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aksi Protes Truk Tanah di PIK 2 Memanas! Bentrok dengan Massa, Polisi Kocar-kacir Dihujani Batu
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Dituduh Aniaya Anak Polisi, Guru Supriyani Curhat Selama Ditahan: Tiap Pagi Cabut Rumput, Tidurnya Beralas Tikar
-
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip
-
Mayat Bersimbah Darah Dengan Leher Tergorok di Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran