SuaraBali.id - Belasan bangunan kios untuk toko souvenir yang berdiri di atas tanah eksekusi Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegalalang, Gianyar, Bali diratakan warga pada Rabu (13/10/2021). Dalam hitungan jam sejumlah bangunan yang awalnya digunakan oleh krama Tempek Pakudui Kangin untuk berdagang souvenir itu rata dengan tanah.
Krama yang ikut melakukan eksekusi, tidak saja mengerahkan alat berat, ratusan krama berpakaian Adat dengan ciri khas memakai ikat kepala merah ikut meruntuhkan sisa puing bangunan. Mereka membawa linggis hingga palu berukuran besar.
Proses eksekusi ini pun dijaga ketat oleh ratusan personel kepolisian. Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya ditemui di TKP mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai dengan Surat putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 Nomor : 09/PDT. G/2012/PN Gir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan berita acara perkara eksekusi tanggal 7 Desember 2020 tentang pelaksanaan putusan eksekusi dan sesuai kesepakatan krama Desa Adat Pakudui tanggal 29 Juli 2021 yang memutuskan untuk melakukan penataan lokasi tersebut.
"Sekarang kami tata. Bikin perusahaan Banjar Adat atau Badan Usaha milik Desa Adat, dikelola bersama masyarakat keseluruhan," ujar Bendesa Karma Wijaya didampingi perwakilan krama I Wayan Puaka seperti diwartakan BeritaBali.com – Jaringan SuaraBali.id.
Ditemui terpisah, Krama Tempek Pakudui Kangin tidak bisa berbuat banyak atas aksi pembongkaran bangunan tersebut. Perwakilan krama tempek, I Wayan Subawa mengaku akan menunggu petunjuk tim asistensi Pemkab Gianyar untuk menyikapi itu.
Sebab menurutnya, pembongkaran menggunakan alat berat sudah di luar kesepakatan saat eksekusi damai.
"Memang, seminggu yang lalu dikasi batas waktu pengosongan. Tapi merujuk pada kesepakatan damai, kita dalam posisi masih berharap," jelasnya.
Menurut Subawa, kesepakatan damai yang berisi 8 butir kesepakatan menyatakan bahwa akan dilakukan revisi awig-awig terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan maupun pembongkaran obyek di atas tanah eksekusi.
Namun kenyataannya, awig-awig belum direvisi namun sudah terjadi eksekusi.
Berita Terkait
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak