SuaraBali.id - Belasan bangunan kios untuk toko souvenir yang berdiri di atas tanah eksekusi Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegalalang, Gianyar, Bali diratakan warga pada Rabu (13/10/2021). Dalam hitungan jam sejumlah bangunan yang awalnya digunakan oleh krama Tempek Pakudui Kangin untuk berdagang souvenir itu rata dengan tanah.
Krama yang ikut melakukan eksekusi, tidak saja mengerahkan alat berat, ratusan krama berpakaian Adat dengan ciri khas memakai ikat kepala merah ikut meruntuhkan sisa puing bangunan. Mereka membawa linggis hingga palu berukuran besar.
Proses eksekusi ini pun dijaga ketat oleh ratusan personel kepolisian. Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya ditemui di TKP mengatakan pembongkaran ini sudah sesuai dengan Surat putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 Nomor : 09/PDT. G/2012/PN Gir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan berita acara perkara eksekusi tanggal 7 Desember 2020 tentang pelaksanaan putusan eksekusi dan sesuai kesepakatan krama Desa Adat Pakudui tanggal 29 Juli 2021 yang memutuskan untuk melakukan penataan lokasi tersebut.
"Sekarang kami tata. Bikin perusahaan Banjar Adat atau Badan Usaha milik Desa Adat, dikelola bersama masyarakat keseluruhan," ujar Bendesa Karma Wijaya didampingi perwakilan krama I Wayan Puaka seperti diwartakan BeritaBali.com – Jaringan SuaraBali.id.
Ditemui terpisah, Krama Tempek Pakudui Kangin tidak bisa berbuat banyak atas aksi pembongkaran bangunan tersebut. Perwakilan krama tempek, I Wayan Subawa mengaku akan menunggu petunjuk tim asistensi Pemkab Gianyar untuk menyikapi itu.
Sebab menurutnya, pembongkaran menggunakan alat berat sudah di luar kesepakatan saat eksekusi damai.
"Memang, seminggu yang lalu dikasi batas waktu pengosongan. Tapi merujuk pada kesepakatan damai, kita dalam posisi masih berharap," jelasnya.
Menurut Subawa, kesepakatan damai yang berisi 8 butir kesepakatan menyatakan bahwa akan dilakukan revisi awig-awig terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan maupun pembongkaran obyek di atas tanah eksekusi.
Namun kenyataannya, awig-awig belum direvisi namun sudah terjadi eksekusi.
"Eksekusi sudah dilaksanakan, kita mau apa? Karena kalau kita melewati batasan-batasan, rasanya kita kurang elok, bertentangan dengan butir butir yang sudah dicantumkan dalam surat kesepakatan tersebut. Maka nanti, seperti apa biarlah tim yang mengkaji lebih dalam," ujarnya.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain