SuaraBali.id - Satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Sabtu (9/10/2021) pukul 20.20 Wita karena disinyalir mengganggu keamanan dan ketertiban.
Napi tersebut bernama Hendra Kurniawan, yang dipidana dengan jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hendra Kurniawan dipidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Napi Hendra Kurniawan masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung pada tanggal 14 Juni 2017 yang kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku, “ ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk pada selasa (12/10/2021).
Pemindahan napi tersebut dari Bangli ke Nusa Kambangan dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas. Pengawalan dilakukan oleh 2 orang dari anggota Polres Bangli, 4 orang Petugas Lapas Narkotika Bangli, dan 4 orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan menggunakan 2 mobil, 1 mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan 1 mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, napi tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus.
Dalam proses pemindahan ini, napi diserahkan ke Lapas Nusakambangan pada hari minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB dan diterima oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan serta langsung dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.
Berita Terkait
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
-
Emak-emak Menjerit Harga Minyak Goreng Melejit, Dinas Perdagangan: Kami Belum Tahu Penyebabnya
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan