SuaraBali.id - Satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Sabtu (9/10/2021) pukul 20.20 Wita karena disinyalir mengganggu keamanan dan ketertiban.
Napi tersebut bernama Hendra Kurniawan, yang dipidana dengan jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hendra Kurniawan dipidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Napi Hendra Kurniawan masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung pada tanggal 14 Juni 2017 yang kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku, “ ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk pada selasa (12/10/2021).
Pemindahan napi tersebut dari Bangli ke Nusa Kambangan dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas. Pengawalan dilakukan oleh 2 orang dari anggota Polres Bangli, 4 orang Petugas Lapas Narkotika Bangli, dan 4 orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan menggunakan 2 mobil, 1 mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan 1 mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, napi tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus.
Dalam proses pemindahan ini, napi diserahkan ke Lapas Nusakambangan pada hari minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB dan diterima oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan serta langsung dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.
Berita Terkait
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Prediksi Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment