SuaraBali.id - Satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Sabtu (9/10/2021) pukul 20.20 Wita karena disinyalir mengganggu keamanan dan ketertiban.
Napi tersebut bernama Hendra Kurniawan, yang dipidana dengan jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hendra Kurniawan dipidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 Miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Napi Hendra Kurniawan masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung pada tanggal 14 Juni 2017 yang kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku, “ ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk pada selasa (12/10/2021).
Pemindahan napi tersebut dari Bangli ke Nusa Kambangan dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas. Pengawalan dilakukan oleh 2 orang dari anggota Polres Bangli, 4 orang Petugas Lapas Narkotika Bangli, dan 4 orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan menggunakan 2 mobil, 1 mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan 1 mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.
Menurut Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, napi tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus.
Dalam proses pemindahan ini, napi diserahkan ke Lapas Nusakambangan pada hari minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB dan diterima oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan serta langsung dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024