SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah tidak terlalu efektif dan tidak banyak fungsinya.
"Tidak banyak peranan dan fungsinya karena hanya ngurus-ngurus memfasilitasi pendaftaran parpol, ormas, 'nggak banyak. 'Kan tidak tiap hari mengurus begituan," kata Koster saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR di Denpasar, Senin (11/10/2021)
Dengan menilai peran dan fungsi Badan Kesbangpol yang sedikit itu, sebelumnya dia sempat berencana akan menggabungkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Namun menurut Koster rencana penggabungan itu urung dilaksanakan karena dalam salah satu UU menyatakan Badan Kesbangpol harus tetap ada, sebab termasuk dalam badan layanan umum pemerintah pusat di daerah.
"Kesbangpol tidak fungsional, tetapi keberadaannya membebani daerah. Hal ini menurut saya jangan terlalu dipaksakan," ucapnya.
Oleh karena itu, Koster meminta pada Komisi II DPR supaya dapat mengkaji lagi mengenai keberadaan Badan Kesbangpol di daerah.
"Saya kira satu tahun kerja itu (di Kesbangpol-red), bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Tidak perlu banyak waktu. Yang begini-begini perlu diselesaikan," ujarnya.
Mantan anggota DPR tiga periode itu mengatakan sejak menjabat menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018, sudah dua kali melakukan penyederhanaan birokrasi, khususnya jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov setempat.
Yang tahap pertama, dari semula 49 OPD menjadi 41 OPD. Kemudian tahap kedua menjadi 38 OPD.
"Sebenarnya mau menjadi 37 OPD, tetapi ada Kesbangpol yang tidak boleh digabung dengan OPD lain," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR H Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali diantaranya untuk mendapatkan informasi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK.
Menurut dia, saat ini di Komisi II DPR juga sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Tujuannya antara lain untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Kami mau dorong arahnya ke PNS atau PPPK," ucap Ahmad.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi II DPR juga meminta informasi dari Bali terkait dengan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, serta masukan mengenai desain dan konsep pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, Ahmad Kurnia juga menyinggung mengenai ada 20 provinsi di Tanah Air yang telah diinventarisasi, yang perlu disempurnakan undang-undang pembentukannya, termasuk Provinsi Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen