SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah tidak terlalu efektif dan tidak banyak fungsinya.
"Tidak banyak peranan dan fungsinya karena hanya ngurus-ngurus memfasilitasi pendaftaran parpol, ormas, 'nggak banyak. 'Kan tidak tiap hari mengurus begituan," kata Koster saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPR di Denpasar, Senin (11/10/2021)
Dengan menilai peran dan fungsi Badan Kesbangpol yang sedikit itu, sebelumnya dia sempat berencana akan menggabungkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Namun menurut Koster rencana penggabungan itu urung dilaksanakan karena dalam salah satu UU menyatakan Badan Kesbangpol harus tetap ada, sebab termasuk dalam badan layanan umum pemerintah pusat di daerah.
"Kesbangpol tidak fungsional, tetapi keberadaannya membebani daerah. Hal ini menurut saya jangan terlalu dipaksakan," ucapnya.
Oleh karena itu, Koster meminta pada Komisi II DPR supaya dapat mengkaji lagi mengenai keberadaan Badan Kesbangpol di daerah.
"Saya kira satu tahun kerja itu (di Kesbangpol-red), bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan. Tidak perlu banyak waktu. Yang begini-begini perlu diselesaikan," ujarnya.
Mantan anggota DPR tiga periode itu mengatakan sejak menjabat menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018, sudah dua kali melakukan penyederhanaan birokrasi, khususnya jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov setempat.
Yang tahap pertama, dari semula 49 OPD menjadi 41 OPD. Kemudian tahap kedua menjadi 38 OPD.
"Sebenarnya mau menjadi 37 OPD, tetapi ada Kesbangpol yang tidak boleh digabung dengan OPD lain," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR H Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali diantaranya untuk mendapatkan informasi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK.
Menurut dia, saat ini di Komisi II DPR juga sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait dengan perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Tujuannya antara lain untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Kami mau dorong arahnya ke PNS atau PPPK," ucap Ahmad.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi II DPR juga meminta informasi dari Bali terkait dengan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, serta masukan mengenai desain dan konsep pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, Ahmad Kurnia juga menyinggung mengenai ada 20 provinsi di Tanah Air yang telah diinventarisasi, yang perlu disempurnakan undang-undang pembentukannya, termasuk Provinsi Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua
-
Kortastipidkor Polri Sita Aset Tanah ATR/BPN Senilai Rp4,8 Triliun di Bali
-
BGN Rancang Marketplace Khusus MBG, Diklaim Anti Kickback dan Hanky Panky
-
DPR Usul Defisit APBN 3 Persen Diubah di Revisi UU Keuangan Negara, Anggap Terlalu Sakral
-
Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih